Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 19 Mei 2022, 5:09:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-19T10:09:54Z
BERITA UMUMNEWS

Ketua PJJ: Kami Akan Dukung Penuh Upaya Ombudsman RI Jawa Tengah Awasi PPDB 2022/2023, Jika Ada Kejanggalan Atau Pungli Maka Akan Kami Laporkan Ke Ombudsman

Advertisement

Galuh Prabu Susilo, Ketua 'Persaudaraan Jurnalis Jateng' 

Semarang,MATALENSANEWS.com - Upaya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai 'Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik'  akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 dengan membuka Posko Pengaduan.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, SH., MH., melalui percakapan WhatsApp Goup 'Persaudaraan Jurnalis Jateng' (PJJ) pada Kamis, 19 Mei 2022.


Kepada rekan-rekan awak media Jateng, Siti Farida berharap agar media sebagai kaca mata dunia turut serta mengawal dan mengawasi pelaksanaan PPDB 2022/2023 nanti. 


Hal ini dikarenakan masih banyaknya pengaduan yang datang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terkait pelaksanaan pendidikan di Satuan Pendidikan baik tingkat dasar, menengah atau atas.


Tercatat dalam kurun waktu Januari hingga September 2019 silam telah menerima 17 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.


Hingga saat ini pun masih banyak pengaduan yang masuk ke Ombudsman Jawa Tengah terkait pelayanan publik.


Seperti diketahui pada tahun-tahun sebelumnya, Mal Administrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut, seperti penggalangan sumbangan yang mengarah pada pungutan tidak resmi, permintaan uang kepada Ortu/Wali Murid untuk studi lingkungan, pembelian baju seragam, pembuatan kartu pelajar, uang gedung dan sebagainya.


Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida, SH., MH., menyampaikan bahwa masih kerap terjadi mal administrasi di bidang pendidikan.  


“Permintaan sumbangan seringkali berujung pada penahanan rapor siswa. Disisi lainnya ada pula siswa yang tidak dapat mengikuti Ujian Nasional karena Orang Tua/Wali Murid belum melunasi sumbangan tersebut,” ujar Siti Farida.


Siti Farida menilai bahwa wajib belajar 12 tahun adalah tanggung jawab negara, sehingga otomatis pembiayaannya dibebankan kepada negara. 


"Prinsip dasar ini harus dikawal melalui regulasi yang matang dan rinci serta mengakomodir tingkat teknis pelaksanaan. Sehingga tidak lagi muncul pro dan kontra di masyarakat mengenai sumbangan dan pungutan," ujarnya lanjut.


"Apalagi saat ini sekolah sudah menerima Dana BOS dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Seharusnya tidak ada lagi celah untuk melakukan permintaan sumbangan atau pungutan kepada orangtua murid dengan dalih berbagai macam pembiayaan yang seringkali memberatkan orangtua murid," sambungnya menegaskan.


Oleh karenanya, Ombudsman menekankan pentingnya mengoptimalkan pengawasan dan pengelolaan dana BOS dalam penyelenggaraan pendidikan.


"Pada prinsipnya, satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk berbagai kegiatan operasional sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler serta untuk pengembangan SDM di sekolah serta mampu membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel," tandas Siti Farida.


Pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida S.H., M.H., dalam menyoroti pelaksanaan bidang pendidikan mendapat respon dan dukungan penuh dari seluruh insan media yang tergabung dalam 'Persaudaraan Jurmalis Jateng' (PJJ).


Galuh Prabu Susilo, Ketua 'Persaudaraan Jurnalis Jateng' memberikan apresiasi yang setingi-setingginya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah atas eksistensinya serta komitmennya dalam menjalankan fungsinya selaku Pengawas Pelayanan Publik.


"Kita semua sejatinya punya kewajiban yang sama untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk bidang pendidikan ini sebagai tempat pencetak generasi bangsa," ucap Prabu. 


"Kita jelas mendukung upaya Ombudsman Jawa Tengah dalam mencegah terjadinya mal administrasi atau pungli di satuan pendidikan khususnya, karena bisa menghambat program pemerintah yaitu wajib belajar 12 tahun," tegas prabu. *(PJJ)*