Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 19 Mei 2022, 2:29:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-19T07:34:02Z
LENSA KRIMINALNEWS

Oknum Guru PNS di Taliabu Tega Cabuli Anak Gadis Sebanyak 5 kali

Advertisement


MALUT,MATALENSANEWS.com- Seorang siswi SMPN 5 berinsial MR (16) Tahun, di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menjadi korban pencabulan oleh oknum guru PNS inisial LON (51) tahun. 


Aksi bejat tersebut dilakuan sejak tahun 2019, Sebanyak 5 kali di beberapa tempat, termasuk di kediaman pelaku di Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu. 


Menurut keterangan polisi, pelaku merupakan orang yang dipelihara oleh nenek korban, sejak pelaku mulai bertugas di setempat. 


Hubungan keluarga tidak ada, seolah-olah mereka (Pelaku) ini sudah dianggap sebagai keluarga. 


Terkadang orang tua korban menitipkan (Korban) kepada pelaku ini, karena boleh dianggap bagian dari orang tua (Korban) tanpa tahu-menahu terjadi peristiwa pencabulan itu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis, kepada beberapa wartawan di ruang kerjanya. Kamis 19 Mei 2022, siang tadi.


Polisi membeberkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus ini kebanyakan terjadi dirumah dari neneknya, korban. 


"Korban kebanyakan menetap di Rumah nenek korban," katanya. 


Polisi berhasil menahan pelaku setelah mendapatkan laporan pengaduan dari korban sejak tanggal 1 Maret 2022 kemarin, kasusnya sudah berada pada tahap penyidikan. 


Saat ini, pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Taliabu Barat, menunggu untuk di sidangkan beberapa hari kedepan. 


Atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan selama 15 tahun, berdasarkan aturan yang berlaku. 


"Pasal yang kita persangkakan ini pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 20216 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP dengan perbuatan yang melebihi dari satu kali, dengan ancaman hukumannya 15 tahun," terangnya. 


( Jek/Redaksi)