Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 12 Mei 2022, 12:00:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-12T05:05:16Z
NEWSPERISTIWA

Pasca Kecelakaan Menewaskan Atlit Lari Suryati Marija, Keluarga Korban Tanyakan Status Supir dan Penumpang Yang Selamat

Advertisement

Foto : Muhamad Sofian SH, didampingi Ayah,Kakak dan adik Korban

Salatiga,MATALENSANEWS.com,Pasca peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu, 23 April 2022 sekira jam 14. 50 WIB di ruas Jalan Tol Permai KM. 37 +500, Pekanbaru – Dumai, Propinsi Riau yang menewaskan Almh. Suryati Marija, Kamis (12/4/2022).


Alm. Suryati Marija adalah atlit yang berasal dari Dsn Krapoh, Desa Gunung Tumpeng, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Mengawali karir pada klub Dragon Salatiga. Selanjutnya Suryati tercatat telah menyabet tiga medali dengan rincian satu emas (maraton), perak (3000m), dan perunggu (10.000m) pada SEA Games 1989 di Kuala Lumpur Malaysia. Kemudian pada SEA Games 1991 di Manila, Filipina, Suryati meraih perak pada nomor 10.000m. Pada tahun yang sama dia juga meraih perunggu nomor 1km pada Kejuaraan Asia. Lalu pada SEA Games 1993 di Singapura meraih satu emas (maraton) dan perunggu (3000m).


Setelah pensiun sebagai atlit maka, Suryati bekerja di Dispenda Medan dan melanjutkan karier sebagai pelatih yang sukses melahirkan atletik berprestasi seperti Edy Haryanto Harahap, Nyai Prima Agita Siregar, dan lainnya.


Muhamad Sofian SH selaku kuasa hukum keluarga Almh. Suryati Marija menerangkan, Kecelakaan terjadi dalam perjalanan mudik dari Medan ke Salatiga. Dalam insiden kecelakaan tersebut pihak keluarga di Suruh, Kabupaten Semarang sama sekali tidak diajak musyawarah oleh keluarga yang di Medan terkait dengan beberapa wasiat Almarhumah. 


Bahkan hingga kini sama sekali tidak ada komunikasi,untuk itu keluarga besar Almh. Suryati Marija yang di Suruh Kabupaten Semarang akan melakukan berbagai upaya hukum agar insiden kecelakaan tersebut dapat diusut tuntas kebenarannya.


"Apakah ada dugaan konspirasi/sabotase atau murni kecelakaan. Serta pihak keluarga besar juga memperjuangkan keadilan dengan menuntut kepada Sopir yang mengakibatkan kecelakaan tersebut dapat diproses proses hukum sebagaimana mestinya."


Hal ini dapat berkaca pada insiden kecelakaan yang dialami artis Alm. Venesa Angel beberapa bulan yang lalu, yang diketahui sang Sopir telah mendapatkan putusan Pengadilan dengan hukuman penjara selama 5 tahun, terang Sofyan SH.


Muhamad Sofyan SH, selaku Kuasa hukum orang tua Almh. Suryati Marija di depan awak media Matalensanews.com menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :


1. Bahwa, para client kami sebagaimana tersebut diatas adalah keluarga asal dari pada Alm. Suryati Marija yang diketahui lahir dan dibesarkan dari Dsn. Krapoh Rt. 010 Rw. 03, Ds. Gunung Tumpeng, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sehingga para client kami adalah termasuk ahli waris yang syah dari pada Alm. Suryati Marija, dengan demikian para client kami memiliki legal standing yang pasti untuk melakukan upaya hukum terkait dengan insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Alm. Suryati Marija.


2. Bahwa, dalam insiden kecelakaan tersebut secara fakta telah menewaskan Alm. Suryati Marija, dan semua penumpang mobil yang mengalami kecelakaan tersebut hanya Alm. Suryati Marija yang tewas sementara penumpang lainya selamat dan hanya mengalami luka luka. Mobil naas tersebut diketahui dikemudikan oleh seseorang yang bernama Ahmad yang juga selamat dalam kecelakaan tersebut.


3. Bahwa, bersumber dari berbagai sumber pemberitaan media maka diperoleh infomasi jika mobil yang mengalami kecelakaan adalah unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam, Tahun 2018 Nopol BK 1244 QD dengan pengemudi yang bernama Ahmad dan dalam  insiden kecelakaan tersebut juga melibatkan kendaraan Truk Nopol BA 8354 GS, terkait dengan hal ini yang hendak kami konfirmasi adalah :

1. Bagaimana kronoligis faktual hasil olah TKP dan penyidikan yang dilakukan  penyidik Satlantas Polres Siak atas insiden kecelakaan tersebut? 

2. Bagaimana perkembangan proses hukum terkait insiden kecelakaan tersebut?

3. Bagaimana status hukum dari pada pengemudi mobil yang ditumpangi almh. Suryati Marija? 

4. Bagaimana status hukum para penumpang lain yang selamat dalam kecelakaan tersebut ? 

5. Bagaimana status hukum pengemudi sekaligus unit mobil Truk Nopol BA 8354 GS yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut ?

6. Bagaimana pula hak hak yang melekat pada diri Almh. Suryati Marija terkait dengan korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol.?


4. Bahwa, konfirmasi dengan segala pertanyaan sebagaimana tersebut diatas sangat dianggap perlu untuk dapat kami ketahui sebagai dasar guna langkah hukum untuk keadilan bagi Almh. Suryati Marija selaku korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol. 


5. Bahwa, mencermati secara seksama atas insiden lakalantas sebagaimana dimaksud maka merupakan peristiwa hukum yang patut diduga adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (5) jo pasal 311 ayat (3), jo Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


6. Bahwa, insiden kecelakaan tersebut lebih lanjut juga menyangkut ketentuan dalam regulasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Jo. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Jo Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16/ PMK. 010/ 2017 tanggal 13 Febuari 2017 Terkait dengan Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/ laut/ udara.


Bahwa, terkait dengan hal tersebut diatas maka Kami selaku Kuasa hukum orang tua Alm. Suryati Marija berkirim surat sebagai surat permohonan konfirmasi yang harus mendapatkan jawaban tertulis tentang maksud pertanyaan sebagaimana dalam poin angka 3 tersebut diatas, maka dalam surat ini pula berlaku sebagai pengaduan dan/ atau laporan kepolisian terhadap sopir/ pengemudi mobil Mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam, Tahun 2018 Nopol BK 1244 QD yang bernama Ahmad dan pengemudi mobil Truk Nopol BA 8354 GS.


Bahwa, berkaca pada insiden kecelakaan lalu lintas Jalan Tol Transjawa, KM. 672 +300A Astra Tol Jomo, Jombang – Jawa Timur pada kamis 4 November 2021 sekira pukul 12. 30 WIB yang menewaskan Artis Almh. Vanesia Anggel dan suaminya Alm. Febri Andriansyah alias Bibi, maka selanjutnya si sopir/ pegemudi mobil naas tersebut yaitu Tubagus Joddy telah mendapat putusan pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Jombang dengan amar putusan dengan menjatuhkan hukuman pidana pada Terdakwa Tubagus Joddy dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun karena terbukti melanggar ketentuan pasal 311 ayat (5) jo pasal 311 ayat (3), jo Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Bahwa, bersumber dari hal-hal tersebut diatas maka client kami dapat pula disebut sebagai Para Pengadu, dengan dasar dan tujuan Pengaduan adalah sebagai berikut :

1. Agar pihak client kami selaku ahli waris Almh. Suryati Marija mendapatkan pelayanan hukum yang berupa perlindungan, pengayoman dan pemberian hak hukum yang sama sebagai subyek hukum dari pihak Polres Siak, karena locus delictie dugaan lakalantas terjadi di wilayah hukum Polres Siak.

2. Agar pihak pihak client kami selaku ahli waris Almh. Suryati Marija mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum dengan dapat menindak pengemudi mobil Mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam, Tahun 2018 Nopol BK 1244 QD yang bernama  Ahmad dan pengemudi mobil Truk Nopol BA 8354 GS berdasarkan kewenangan yang dimiliki Polres Siak yaitu menertibkan dan atau menindak secara hukum sebagaimana delik sangkaan tindak pidana yang telah dilakukan.


Bahwa, pengaduan ini disampaikan dengan dilandasi itikat baik dan dengan keadaan yang sebenar-benarnya agar kiranya Polres Siak Cq. Satlantas Polres Siak dapat menindak lanjuti pengaduan kami ini dengan menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia Jo UU No. 8 Tahun 1981.


Tentang KUHAP jo UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Jo. 


Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Jo Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16/ PMK. 010/ 2017 tanggal 13 Febuari 2017.


Terkait dengan Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/ laut/ udara atau karena satu dan lain hal kami berharap pihak Siak dapat menindak lanjuti pengaduan kami ini dengan mendasarkan pada Surat Kapolri No Pol : B/3022/XII/ 2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang dalam praktiknya terimplementasi dalam konsep pemberdayaan POLMAS sabagai manifestasi peran FKPM ditubuh Kepolisian. 


Bahwa, untuk keperluan koordinasi dan komunikasi dengan kami para pengadu dapat melalui surat tertulis ke alamat Law Office Mohammad Sofyan & Partners Jl. Kartini No. 02 Salatiga – JATENG atau komunikasi via Mobilephone dengan nomor 085 6400 80 XXX,ungkap Muhamad Sofian,SH.


(Guntur/Redaksi)