Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 11 Mei 2022, 5:54:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-11T10:54:52Z
BERITA PERISTIWANEWS

Pihak Polsek dan Polres Halut Tak Mau Serahkan Bukti Laporan, Korban Bakal Mengadu Ke Mabes Polri

Advertisement


TOBELO,MATALENSANEWS.com- Seorang ibu rumah tangga (IRT) Warga asal Desa Togoliua Tobelo Halmahera Utara, Nursifat M Nur (29) tahun, usai melaporkan suaminya sendiri berinisial (SK) yang telah diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah pada tanggal 29 April 2022, tepatnya malam Shalat Tarawi.


Korban usai melaporkan Kasus KDRT Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Polda Maluku Utara melalui Sektor Polsek Halmahera Utara dan Resor Polres Kota Halmahera Utara. Tapi lagi-lagi Polisi setempat tidak mau menyerahkan bukti Laporannya kepada Korban ( Nusifat).


Padahal korban sudah mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Suaminya sendiri yakni berinsial SK, pada tanggal 23 April 2022, lalu itu.


Nursifat ( Korban) mengatakan kepada salah satu media online melalui telpon seluler, via message dan via Watshapp pada Rabu, 11 Mei 2022. Bahwa  kejadian tersebut awal si korban ( Istrinya) meminta makan kepada suami. Malah suami tersebut langsung melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap istrinya dan kejadian ini pada tanggal 23 april 2022, sekira jam 8 lewat di Desa Togoliua Halmahera Utara. tepatnya malam Shalat Tarawi.


Kata korban, saya meminta makanan kepada suami ku, karena saya kelaparan. Tiba-tiba saya dipukul oleh suaminya. saya dipukul dibagian kepala dengan menggunakan kedua tangan didalam rumah ibu saya, kepala bagian depan dan bagian belakang, saya dipukul berkali-kali serta ditendang juga. begitu saya merasa kesakitan dan pusing. Saya langsung menghindar keluar dari rumah dengan niat untuk meminta pertolongan atau bantuan kepada warga setempat.


Tapi tidak ada yang menolong saya. saya langsung menghubungi ibu saya Karena ibu saya sementara di kota Tobelo, perjalanan menuju tempat kejadian anaknya dipukul oleh suami itu, membutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam. Dan kasus kekerasan ini sudah berulang-ulang kali yang dilakukan oleh Suami saya karena pada saat itu, saya masih hamil dapat pukul sampai bengkak.


"Setelah ibu saya datang ke tempat kejadian saya dipukul di Desa Togoliua itu. Anak saya masih bayi tersebut sudah bawah lari oleh suami ke rumah orang tuanya. " kata korban dengan sangat kesakitannya sambil menangis. Rabu 11 Mei 2022.



Masih korban, Saya baru saja keluar dari rumah sakit bersalin tiga hari, saya dipukul pakai bantal besar dikepala dalam keadaan saya lapar, suami saya suru makan biskuit.


"Saya menyusui anaknya di hari ke- 7 saya ditendang, rambut saya di cabut dan bakhkan hari ke-15, saya ditinju juga oleh suami sampai muka saya bengkak dan biru, saya selalu menderita dengan pukulan oleh suami saya dihadapan orang tuanya dan itu saya masih dalam hari, saya menyusui anak dalam bulan puasa." tulis korban melalui via Watshapp pada media ini.


Lanjut Nursifat M Nur ( Korban), Sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian Mapolsek Tobelo dan Polres Halmahera Utara Maluku Utara, terkait kasus KDRT yang saya alami ini, hingga saya laporkan, Tapi polisi setempat tidak mau mengeluarkan surat resmi bukti laporannya kepada korban.


"Padahal korban sudah beberapa kali datang ke pihak Polsek Tobelo untuk meminta bukti laporan tersebut tapi lagi-lagi bungkam dan acu kepada korban." jelasnya.


Pihak Polsek Tobelo Halmahera Utara melalui Kanit Reskrim Bpk Edwin Manipa saat dihubungi media ini, via pesan Watshapp pada hari Rabu, 11 Mei 2022, sekira pukul 13.41 Wit. 


"Beliau hanya menjawab saya sudah upaya dan turun ke TKP, sekalian Kordinasi denfan Pemdes setempat, namun Terlapor tidak ada di kampung, informasi katanya dia masih di Loloda. Dan saya sudah sampai sama korban kalau terlapor sudah ada di kampung, baru kami Panggil lagi." Singkatnya.


 Untuk itu. Pihak Keluarga Korban meminta bantuan kepada bapak Kepala Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta, terkait kasus KDRT yang saya alami, kami sudah laporkan Kepolisian sektor halmaheira utara dan Visum sudah dilakukan oleh polres kota Tobelo pada hari jumat, 29 April 2022. Tapi sampai saat ini Kasus masih belum ada perkembangannya. 



Saya berharap kepada bapak Kapolri di Jakarta yang saya sangat hormati, saya meminta keadilan hukum dan perlindungan hukum sebab Kasus KDRT sejak tanggal 23 April 2022, sampai saat ini belum ada perkembangan.


"Karena diketahui Pelaku sementara kabur ke Loloda Utara di Supu. dan kepolisian setempat seperti berkeberatan melakukan penjemputan kepada pelaku ( Sutikno kharie) dan keluarga nya,  mohon Bpk kapolri saya meminta hak asasi saya. sebab seperti polis setempat tidak serius menangani kasus tersebut." Tegas Korban mengutip di Akun Info Bareskrim Polri.


( Jek/Redaksi)