Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 17 Juni 2022, 4:17:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-17T09:17:50Z
BERITA UMUMNEWS

ADD Tahap Tiga 2019, 2020 dan 2021 Tersimpan Rapi di Kasda Pemda Pulau Taliabu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu Keluhkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 3 (tiga) tahun 2019, tahap 3 (tiga) tahun 2020, dan Tahap 4 (empat) tahun 2021.


Katanya semua permintaan untuk pencairan sudah masuk di keuangan, tetapi pihak Keuangan Daerah hanya Janji melulu, karena sampai saat ini angaran ADD itu, selama tahap tiga 2019, 2020 dan tahap Empat 2021, tidak mau dicairkan oleh pihak Keuangan.


"Kami menduga kuat ADD tersebut telah tersimpan rapi dalam Kasda Pemda Kabupaten Pulau Taliabu," Ujar Salah Satu Kepala Desa yang enggan ( tidak) dipublikasikan namanya.


Ia bilang, saat ini katanya pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu turun ke desa-desa untuk mengaudit pekerjaan kita.


Padahal dari pihak keuangan tidak mau mencairkan angaaran ADD sampai saat ini.


Sebelum Inspektorat dan Kejaksaan Turun Kedesa Desa untuk mengaudit kami, audit dulu pihak keuangan Daerah.


"Dia sebut Kepala BPKPAD Irwan Mansur kenapa anggaran ADD tak mau dicairkan," tanya kades 


Bahkan Tak di cairkan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sangat menyalahkan pihak Keuangan Daerah Pulau Talaibu.


Hal ini di sampaiakan Kabid Admintrasi Pemerintahan Desa, Ruslan, Ia mengatakan untuk soal tak di cairkan ADD itu semua nanti tanyakan ke pihak keuangan saja. kenapa tidak dicairkan anggaran tersebut.


"Kalau soal ADD Tahap tiga 2019, tahap tiga 2020 dan tahap empat 2021 tak di cairkan itu tanya di keuangan saja, Karena Saya di tempatkan DMPD baru enam bulan saya bertugas," kata dia


Tak hanya itu, Sebanyak 24 Desa ADD tahap pertama tahun 2022 belum di cairkan karena masih terkendala adminitrasi. 


katanya baru 47 dari 71 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu yang sudah menerima ADD tersebut.


Ia menjelaskan, ADD bisa dicairkan ketika laporan pertanggungjawaban sudah lengkap.


DPMD wajib mengantongi hasil realisasi anggaran tahun 2021 agar mudah diaudit oleh BPK perwakilan Malut. 


DPMD hanya melakukan evaluasi bersama keuangan dan Inspektorat. Jika Desa tidak memasukkan laporan, itu, BPK perwakilan provinsi Maluku Utara akan mengaudit itu," ujar Ruslan, Kamis, (16/6/2022).


Ia mengaku, tidak berani mencarikan ADD tanpa ada bukti yang jelas dari tiap-tiap Desa di Pulau Taliabu. 


"Sebab saya sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada mereka (Kades) juga berkaitan hasil audit BPK perwakilan provinsi Maluku," terangnya. 


Sedangkan Kepala BPKPD, Irwan Mansur belum dapat di konfirmasi karena di luar Daerah, dan nomor Hp pun tidak bisa hubungi. tapi masih berupaya untuk konfirmasinya.


( Tim/Jek/Redaksi)