Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 17 Juni 2022, 3:59:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-17T08:59:24Z
NEWSPERISTIWA

Pasca Tewasnya Buruh Bangunan Proyek Revitalisasi Terminal Tingkir, LSM ICI Jateng Menduga Itu Kelalaian Petugas K3 dan Harus Diusut

Advertisement

Penasehat BPN ICI Jateng, Soepartono S.T., M.M.,M.H

SALATIGA,MATALENSANEWS.com - Pasca musibah yang menimpa seorang buruh bangunan proyek revitalisasi Terminal Tingkir Salatiga, Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (LSM ICI Jateng) menyampaikan berbelasungkawa.


"Kami turut prihatin dan berbelasungkawa, dan semoga almarhum diampuni segala dosa - dosanya,"kata Penasehat BPN ICI Jateng, Soepartono S.T., M.M.,M.H.,saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).


Diberitakan sebelumnya, Seorang pekerja bangunan proyek revitalisasi Terminal Tingkir Salatiga, meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian kurang lebih 5 meter, Rabu (15/6/2022).


Disebutkan sejumlah pegawai dilokasi yang enggan disebutkan namanya, korban berinisial RD (56)  warga Grabag Kabupaten  Magelang. Dalam kejadian tersebut, korban terpeleset dan jatuh.


Soepartono berharap, aparat penegak hukum (APH) mengusut dan mendalami kasus tersebut. Karena menurut pengamatan kami patut diduga penyedia jasa konstruksi lalai dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK).


Soepartono mengungkapkan, merujuk UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR nomor 21 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mana UU nomor 2 tahun 2017 tentang standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

 

"Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi atau pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan,"katanya.


Dalam memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengguna jasa dan/atau penyedia jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi.


"Standar keselamatan dan kesehatan kerja yakni  pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"terangnya.


Lebih lanjut,  pria yang berprofesi sebagai Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini menjelaskan, pasal 85 menyebutkan bahwa  masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan cara, melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi.  


"Pasal 86 (1) dalam hal terdapat pengaduan masyarakat, (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal, a. terjadi hilangnya nyawa seseorang dan/atau b tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi,"jelasnya.


Permen PUPR nomor 21 tahun 2019, lanjut Soepartono, Pasal 1 butir 2 yakni mengenai sistem manajemen keselamatan konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan konstruksi.


Pasal 1 butir 15 bahwa petugas keselamatan konstruksi adalah orang atau petugas K3 konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani keselamatan konstruksi di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pasal 3 (1) Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK dan Pasal 5 (2) Keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup pemenuhan terhadap, a. hak tenaga kerja berupa perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, b. penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,"beber Soepartono dengan gamblang.


Pengamanan lingkungan kerja.


Sebagaiman Pasal 24 c, untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil terdiri atas (1) Ahli Muda K3 Konstruksi atau (2). Petugas Keselamatan Konstruksi.


"Menurut kesimpulan kami, terjadinya kecelakaan kerja konstruksi merupakan bukti kealpaan atau ketidak-tertiban  pengguna/penyedia jasa dalam menerapkan SMKK dan RKK pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,"ungkap Soepatono.


Soepartono menambahkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja tersebut adalah pengguna/penyedia jasa terkait diantaranya, ahli atau petugas K3 lalai dalam melaksanakan tugasnya.


"Dalam peristiwa tersebut, penyedia jasa harus bertanggung jawab terhadap perlindungan dan jaminan sosial kepada tenaga kerja tersebut sesuai ketentuan,"tandasnya.


Untuk itu, kecelakaan kerja konstruksi yang diadukan masyarakat dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dikecualikan penyelesaiannya dan bisa masuk wilayah hukum pidana (hilangnya nyawa).


Redaksi/Tiem