Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 13 Juni 2022, 2:49:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-13T07:49:52Z
BERITA UMUMNEWS

DPD GPM Malut Kembali Desak Kejari Ternate Diminta Serius Tangani Kasus Haornas

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com-Kembali Gelar aksi unjuk rasa Jilid-IV yang telah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM Provinsi Maluku Utara. Kembali desakan aksi jilid ke IV ini didepan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ternate terkait penanganan dugaan kasus korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018, lalu.


DPD GPM Maluku Utara menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate mendapat sorotan publik." kata Sartono Halek, dalam orasinya. Senin, 13 Juni 2022, sekira pukul 11.00 Wit. pagi tadi.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, menganggap Kejari Ternate tidak maksimal menangani dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


Pasalnya, hingga kini penyidik Pidsus Kejari Ternate belum menentukan siapa tersangka yang akan dimintai pertanggung jawaban, termasuk persoalan pemanggilan saksi Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.


Kata Tono, pada saat pelaksanaan kegiatan Haornas, M. Tauhid Soleman masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah di mana bersangkutan merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Ternate.


Seharusnya terhadap panggilan saksi M. Tauhid Soleman, penyidik Pidsus Kejari bersikap tegas agar segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.


“Sebab kasus ini sudah cukup lama ditangani dan sudah seharusnya pula dalam waktu dekat penyidik melayangkan panggilan berikutnya kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman agar dimintai keterangan sebagai saksi.


Jika panggilan berikutnya ini, juga tidak diindahkan, maka menurut hemat kami sudah selayaknya dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut,” desakan DPD GPM Maluku Utara di depan kantor Kejari Kota Ternate, Senin, 13/06/2022.


Lanjut Sartono,  menyebut kegiatan apapun terkait dengan penggunaan dana Haornas tahun 2018 lalu itu. Ketua TAPD sangat mengetahuinya.


Oleh karena itu, DPD GPM Maluku Utara mendesak penyidik Pidsus Kejari Ternate segera memanggil dan memeriksa M. Tauhid Soleman secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku tanpa ada keistimewaan.


“Penyidik harus tahu, kapasitas Wali Kota sebagai saksi dan kasus ini terjadi pada waktu itu beliau belum menjabat sebagai Wali Kota Ternate. Ini artinya bahwa kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan jabatan saat ini. Untuk itu tidak ada alasan buat penyidik pidsus Kejari Ternate untuk tidak memeriksa yang bersangkutan,” tegasnya.


Masih Sartono, dalam orasinya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan untuk pemeriksaan saksi dilakukan di  kediamannya, jika saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan


Akan tetapi alasan ketidakhadiran saksi itu harus patut dan wajar sebagaimana dalam pasal 113 KUHAP. Selain itu, penyidik Pidsus Kejari juga harus merujuk ketentuan pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan pasal 227 ayat (1) KUHAP. Ini bertujuan agar saksi dapat mengatur waktunya, sehingga dapat menghadiri panggilan pemeriksaan." terangnya.


Sekedar diketahui, penyidik Kejari Ternate telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik di tingkat Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia maupun Dispora Kota Ternate. Kegiatan Haornas bersumber dari dua mata anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai 2,8 miliar.


Oleh tim penyelidik Kejari Ternate, anggaran milyaran rupiah itu diduga disalahgunakan." tandasnya


( Jek/Redaksi)