Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 13 Juni 2022, 8:10:00 AM WIB
Last Updated 2022-06-13T01:11:29Z
NEWSPERISTIWA

Istri Hamil 7 Bulan, Ditinggal Pergi Kerja Hilang Diambil Orang

Advertisement

Foto Jayadi didampingi Ketua LMPI Arif Satri Asmoro

JEPARA,MATALENSANEWS.com-Hati siapa yang tak akan hancur melihat orang yang sangat dicintainya menikah dengan pria lain.Ternyata, peristiwa yang menyakitkan itu dialami seorang pria Jayadi asal Salatiga, Minggu (12/6/22).


Lelaki tersebut syok, perempuan Astutik yang ia nikahi secara sah di KUA Pecangaan Kabupaten Jepara, melangsungkan pernikahan dengan lelaki lain tanpa ia ketahui.


Menurut Jayadi, saat itu kondisi istrinya Astuti sedang hamil 7 bulan.Guna mempersiapkan kelahiran sang buah hati, Dirinya berpamitan kepada istri tercintanya buat bekerja di Bali sebagai buruh bangunan.


"Sepulang bekerja dari Bali, bukannya di sambut istri tercinta melainkan surat cerai dari Pengadilan Agama Jepara."


Didampingi Ketua LMPI Kota Salatiga Arif Satria Asmoro,Jayadi mencari kebenaran dan keberadaa istri dan anak dalam kandungannya.


Kita sudah menanyakan terkait proses perceraian dan sudah kita ketahui ternyata Astuti istri Jayadi sudah menikah dengan lelaki di Daerah Demak.Bahkan kita juga sudah mendatangi Pengadilan Agama (PA) Jepara maupun KUA Pecangaan. Dari situ Kita ketahui bahwa Astuti istri Jayadi telah memberikan keterangan palsu dengan meminta surat kehilangan Surat Nikah ke Polsek setempat guna mengajukan Cerai kepada suaminya Jayadi, terang ketua LMPI Kota Salatiga.


Foto : bukti surat kehilangan 

Bahkan dirinya dalam waktu singkat akan segera melaporkan dugaan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP. Adapun Pasal 242 berbunyi, "Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun." 


Sedangkan Pasal 220 KUHP menyebutkan, "barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." Ungkap Arif Satrio Asmoro.(GT)