Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 30 Juni 2022, 11:15:00 AM WIB
Last Updated 2022-06-30T05:17:30Z
BERITA UMUMNEWS

LMPI Kota Salatiga Soroti Penjualan Solar Bersubsidi SPBU 44.50117 Osamaliki Gunakan Truk Siluman

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-Bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu. Tapi kini bahan bakar tersebut malah dimonopoli oleh segelintir orang yang menggunakan mobil memiliki tangki siluman membeli dengan jumlah yang banyak.


Aksi pembelian minyak jenis solar ini pun membuat pengelola SPBU 44.50117 Osamaliki Kota Salatiga, terkesan "Tak Berdaya" karena para pembeli minyak yang mobil nya menggunakan tangki "Siluman" telah meraja Rela. Seolah-olah kebal terhadap "Hukum".


Ketua LMPI Kota Salatiga Arief S, meminta kepada BPH Migas Jateng dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para  aktivitas pembelian minyak solar yang menggunakan mobil dengan tangki siluman.


"Saya minta aparat penegak hukum menindak aktivitas tersebut, karena aktivitas tersebut melanggar aturan. Begitu juga dengan pemilik SPBU dan operator, karena mereka ikut serta membantu para mafia solar bersubsi" ujar Arif S pada Kamis, 30 Juni 2022.


Saat ditemui Ketua LMPI Kota Salatiga, Agus Zaenal selaku pengelola SPBU 44.50117 Osamaliki Kota Salatiga terkait adanya truk modifikasi atau yang disebut heli sedang melakukan pembelian Solar bersubsidi diatas rata-rata, dirinya terlihat gugup dan terkejut.


Bahkan Agus Zaenal akan memberikan sangsi skorsing atau pemecatan kepada operator SPBU 44.50117 Osamaliki Kota Salatiga.



Saat ini, lanjut Arief S, LMPI Salatiga akan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Pertamina untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.


Hal ini adalah salah satu langkah yang diambil untuk melaksanakan perintah Kapolri dan jajaran polri terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.


“Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik,” tandasnya.


Atas perbuatan yang dilakukannya para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).(GT)