Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 30 Juni 2022, 12:59:00 AM WIB
Last Updated 2022-06-29T18:52:26Z
BERITA PERISTIWANEWS

SPBU 44.50117 Osamaliki Kota Salatiga Diduga Layani Penjualan Solar Bersubsidi Kepada Truk Golongan 2 Bermodifikasi

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Pertamina maupun Pemerintah perlu tegas dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM  jenis solar subsidi kepada truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi atau ngangsu, sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.


Seperti yang ditemukan di SPBU 44.50117 Osamaliki Kota Salatiga, adanya truk golongan 2 bermodifikasi dengan Nopol B 9066 KRQ yang melakukan pembelian jenis2 solar subsidi di Pom Bensin diatas normal.


SPBU 44.50117 Osamaliki Salatiga menjual jenis solar subsidi kepada truk modifikasi golongan 2 (Colt diesel) yang ngangsu, Rabu (29/6/2022) Malam.


Menurut Guntur SH, selaku Koordinator Lapangan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen SIDAK (LAPK SIDAK) Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

 

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

 

"Pengangkutan BBM sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan."

 

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

 

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

 

Masih menurut Guntur SH, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 


Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

 

Dari peristiwa di SPBU 44.50117 Osamaliki Kota Salatiga, Diduga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. 


Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan di mana BMM tersebut didapat dengan membeli BBM dan menyedotnya dari SPBU. Perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kelangkaan BBM, terangNya.(Wahyu N)