Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 14 Juni 2022, 12:08:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-14T05:08:02Z
NEWSRegional

Perbuatan Melawan Hukum, Kades Silang Bakal di Periksa Oleh Ombudsman RI Perwakilan Malut

Advertisement


HAL-SEL,MATALENSANEWS.com - PW. Panitia pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) tahap satu tahun 2022. Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), keluhkan dana operasional. Selasa, 14 Juni 2022.


Pasalnya, setelah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang di selenggarakan oleh BPMD Halmahera Selatan pada Sabtu, (21/05) dengan berakhirnya kegiatan tersebut fungsi dan tanggung jawab oleh panitia sudah berjalan aktif.


Namun, sampai sekarang belum juga terlaksana karena disebabkan operasional panitia sampai sekarang tidak diketahui berapa nominal operasional panitia tersebut.


Hal ini di sampaikan salah satu anggota panitia pelaksana cakades yang berinisial R.A.S (46). 


Setelah terbentuknya panitia pelaksana secara demokrasi, sampai sekarangpun belum bisa menjalankan kinerja penitia yang seharusnya sudah berjalan.


Menjelang tinga Minggu setelah bimtek kami panitia belum bisa berbuat apa-apa.


"Padahal, kami sebagai panitia pelaksanaan cakades memahami betul menyangkut operasional yang sudah di atur dalam ketentuan Permendagri No. 112 tahun 2014 pasal 48, ayat 1 tentang pembiayaan pemilihan kepala Desa yang disalurkan melalui APBDes untuk panitia", jelasnya.


Dirinya juga keluhkan atas tindakan seorang kades yang tidak diikutsertakan panitia dalam kegiatan Bimtek, melainkan diam-diam saja 


Kades hanya mengikutsertakan ketua BPD dengan salah anggota masyarakat yang termasuk kakak kandung kades yang bukan bagian dari anggota BPD maupun anggota panitia.


Rasa ketersinggungan dirinya sebagai panitia, menganggap kades telah melanggar perbuatan melawan hukum (administrasi), bahkan sampai pada tingkat pelayanan.


Kami datangi kades berulang -ulang kali mulai dari awal proses pembentukan panitia sampai Sekarang kades tidak merespon sekatapun, baik kerja panitia sekarang ini bahkan sampai pada pelayanan setelah menjelang satu periode yang hampir berakhir, dan masih banyak masalah lain lagi. 


Maka dengan besar perhatian mengharapkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara dapat memeriksa Kades Silang selama LKPJ 1 periode itu.


Saat awak media konfirmasi terpisah menyapa Kades Silang Rifai S. Hasanat melalui via telpon (13/06), Dirinya mengaku sampai sekarang sepersenpun belum memberikan biaya operasional disebabkan belum ada pencairan Anggaran Dana Desa (ADD). 


"Saya akan tetap usahakan operasional panitia, namun sampai sekarang dengan adanya dana desa ( DD) yang belum cair, menunggu beberapa waktu agar kisaran operasional panitia 15 juta hingga 20 juta dapat saya berikan. Cetus," Kades pada media ini.


(Tim/Jek/Redaksi)