Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 13 Juni 2022, 6:36:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-13T11:36:24Z
NEWSPERISTIWA

Terjadi Cekcok, DPD GPM Malut Kembali Unjuk Rasa Atas Dugaan Korupsi SPAM IKK Desa Limbo Taliabu

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara kembali melakukan gelar aksi unjuk rasa Jilid-II di depan Kementrian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat ( PUPR) pada Balai prasarana pemukiman wilayah Provinsi Maluku Utara. Akhirnya terjadi cekcok atau adu mulut dengan pejabat setempat. Senin, 13 Juni 2022. sekira pukul 11.00 Wit.


Dalam gelar aksi tersebut terkait dugaan kasus terindikasi Korupsi proyek pembangunan Air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK, yang ada di Desa Limbo Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu yang di anggarkan oleh Kementrian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) pada Balai prasarana pemukiman wilayah Provinsi Maluku Utara dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.24.740.000.000.- ( 24 miliar lebih) pada Tahun Anggaran (APBN) 2019 lalu. 


Dimana. Dalam kegiatan proyek tersebut dikerjakan oleh Rekanan PT. Kusumo Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala. yang telah dikerjakan oleh perusahaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis atau RAB (Rencana Anggaran biaya). 


Sebab. proyek pembangunan Air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK, sudah selesai dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor namun  hingga saat ini tidak berfungsi dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Limbo Kecamatan Taliabu Barat Laut." teriak Sartono Halek, dalam orasinya.


"Ketua DPD GPM Malut menyebut nilai kegiatan tersebut dengan anggaran yang sangat fantastis atau sangat besar  yang bersumber dari APBN Tahun anggaran 2019 lalu. 


Lanjut Tono, mengungkap sesuai data yang kami kantongi dan sekaligus saya turun korcek di lokasi Desa Limbo tersebut, diketahui bahwa masyarakat setempat tidak menikmati air bersih.


Padahal proyek itu dikerjakan pada tahun 2019 hingga selesai di tahun 2020 dan masa percobaan beberapa bulan. Namun kembali bermasalah ( tidak berfungsi) untuk mengairi air bersih ke Desa Limbo hingga saat ini.


Sehingga masyarakat setempat harus menyebrang lautan kurang lebih  4 Kilometer dengan menggunakan kendaraan laut seperti Perahu Katinting, Longboat dan Perahu Dayung, untuk mendapatkan air minum di Desa Beringin jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut." Ungkap Tono, dalam orasinya 


Sambung dia, dalam orasinya kegiatan proyek tersebut pihak Rekanan juga belum melunasi upah kerja warga Desa setempat senilai kisaran Rp, 145 juta 


Sehingga dinilai telah melanggar pasal 93 ayat 2, UU nomor 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan ( UUK).


Hal ini merupakan sebuah  kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Rekanan atau kontraktor dan Kementerian PUPR Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Maluku Utara tersebut.


Dan telah melanggar ketentuan peraturan Presiden ( Pepres) nomor 12 tahun 2021 atas perubahan peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 16 tahun 2005, tentang sistem penyediaan air minum ( SPAM). Dan melanggar ketentuan UU nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU nomor 31 tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi dan UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK) RI.


"Karena menurut hemat kami adalah air bersih merupakan sebuah kehidupan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya. Bukan untuk di Korupsi." terangnya.


Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara meminta Kepada KPK RI melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Utara atas sejumlah pelanggaran pekerjaan di Maluku Utara.


Kami menuntut dan mendesak kepada Kementerian PUPR segera memberikan Sanksi tegas kepada Perusahaan atau Kontraktor Nakal PT.Kusumo Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala.


Mendesak KPK RI dan Kementerian PUPR segera bentuk Tim investigasi dalam proyek APBN yang di peruntukan untuk pembangunan Wilayah Maluku Utara.


Desak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) dan Polda Maluku Utara segera telusuri pelanggaran pekerjaan proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Desa Limbo Pulau Taliabu dengan anggaran sebesar Rp. 24 miliar lebih yang bersumber dari APBN Tahun 2019." Tegas Sartono


( Jek/Redaksi)