Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 04 Juli 2022, 4:28:00 PM WIB
Last Updated 2022-07-04T09:56:52Z
BERITA PERISTIWANEWS

Beredar Kabar Dugaan Anggota DPRD Bermain Proyek, LMPI Kota Salatiga Datangi Dinas

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Pembangunan infrastruktur yang begitu massive di era Pemerintahan Jokowi, perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Sudah tidak zamannya pengadaan proyek hanya sebagai kegiatan rutin yang terkesan menghabiskan anggaran semata.


Bangsa Indonesia ini membutuhkan Infrastruktur berkualitas untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi, akses pendidikan, kesehatan guna menciptakan keadilan sosial.


Terkait akan informasi dan berita yang beredar beberapa waktu terakhir, sebagaimana di sampaikan oleh salah satu media yang memberitakan terkait Salah satu oknum DPRD Kota Salatiga S yang bermain Proyek dengan mengarahkan kepala Dinas VT dengan salah seorang Kontraktor asal Boyolali dengan inisial U.


Ketua LMPI Kota Salatiga Arief S, menemui kepala Dinas VT guna mengklarifikasi terkait berita yang tersebar di salah satu media online, Senin (4/7/22) Pagi.


"Ya.. memang melalui U oknum anggota Dewan brinisial S menelpon serta, mengarahkan untuk beberapa pekerjaan proyek di Dinasnya U yang mengurusinya."


Masih menurut VT, dirinya tidak akan merespek permintaan oknum anggota Dewan tersebut, karena itu bukan kewenangannya. Dirinya akan mengikuti regulasi yang benar sesuai Perpres dan Peraturan Kementrian PUPR.


Sebab setahu saya semua paket pekerjaan harusnya melalui sebuah proses, proses yang saya maksut adalah proses pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat,”Ungkapnya, Senin (4/7/2022).


Ketua LMPI Kota Salatiga sangat mendukung VT, karna sebagaimana dasar hukum akan ketentuan umum perpres nomor 16 tahun 2018, jelas ditegaskan bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Berikut, Perpres nomor 16 tahun 2018 Bab X bagian kedua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pasal 73 nomor satu jelas, Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.


Arief S selaku Ketua LMPI Kota Salatiga, meminta kepada badan kehormatan (BK) DPRD Salatiga untuk menindak tegas anggota dewan yang diduga terlibat mengatur dan main proyek di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).


Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek. Sehingga dugaan keterlibatan beberapa legislator harus diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku. 


“BK harus bertindak segera dengan memproses Dewan yang terlibat karena itu melanggar UU. Apalagi, bukti keterlibatan sudah,” ungkap Arief.


Menurutnya, perlunya ada tindakan positif dari BK agar citra lembaga DPRD di mata warga tidak tercoreng. Sebab, DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah. 


"Kami sangat menyayangkan kalau ini benar. Sebab, dewan yang diharapkan menjadi kontrol terhadap eksekutif justru dia bermain," tutur dia. 


Selain itu, Arief S menambahkan, jika BK tidak mampu mengusut kasus dugaan keterlibatan oknum legislator tersebut, pihaknya berencana akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga. Dan Kejati Jateng.


Menurutnya, karena itu sudah pelanggaran, apalagi, sampai mengatur proyek yang menjadi kewenangan SKPD. "Kalau BK tidak bisa, saya akan laporkan ke Kejari dan Kejati JATENG biar mereka melakukan pemeriksaan," tegasnya.


Kontributor : Wahyu Nugroho