Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 18 Juli 2022, 11:40:00 AM WIB
Last Updated 2022-07-18T04:40:55Z
LENSA KRIMINALNEWS

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kendal

Advertisement


KENDAL,MATALENSANEWS.com- Dua pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal, Kedua pengedar yaitu BAM (30) warga Desa Getas Kecamatan Singorojo dan R (40) warga Wonolopo Kecamatan Mijen, diringkus di kamar kos di Dukuh Badaan RT. 03/06 Desa Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Jumat (15/7/2022).


Kasat Reserse Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH  mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Boja.


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota kita benar adanya informasi yang diberikan. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kos Desa Bebengan Kecamatan Boja," ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Riyanto.


Setelah dilakukan pemeriksaan dari tangan tersangka BAM ditemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dibalut plastik warna putih didalam tempat tembakau, satu buah kardus bekas berisi satu buah pipet kaca, dua buah korek gas, satu buah tutup boto yang di lubangi, satu buah HP merk OPPO type F1S dan dari tersangka R ditemukan satu paper bag berisi seperangkat alat hisap/bong serta satu buah HP merk Samsung.


"Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama di tempat berbeda, Pengedar narkoba ini sudah kami amankan di Mapolres Kendal, untuk penyelidikan lanjutan," ungkap AKP Agus Riyanto.


Kedua pelaku pengedar nakoba itu diganjar dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (HS/TRI)