Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 22 Juli 2022, 2:18:00 PM WIB
Last Updated 2022-07-22T07:21:32Z
BERITA UMUMNEWS

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dapat Digunakan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak (WP)

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Mulai 14 Juli 2022 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) warga negara Indonesia.


Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, belum semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP karena belum semua NIK terintegrasi sebagai NPWP.


“Untuk saat ini sudah dilaksanakan integrasi NIK sebagai NPWP bagi WP OP Penduduk. NIK yang sudah diaktivasi, baik melalui permohonan maupun secara jabatan, dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana penggunaan NPWP pada umumnya,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (21/7/2022).


Pemerintah juga telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 sebagai dasar implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP.


Dijelaskan oleh Niel, seiring dengan rencana DItjen Pajak menyiapkan sistem yang lebih baik, saat ini program tersebut masih terus disempurnakan. Layanan yang dapat diakses juga masih terbatas.


“Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit akan dilakukan secara menyeluruh untuk setiap layanan administrasi DJP, efektif pada saat Coretax diluncurkan. Untuk saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas pada beberapa layanan, seperti login pada aplikasi DJPOnline di laman pajak.go.id,” paparnya.


Bagi yang sudah terintegrasi, maka NIK bisa dipakai ketika wajib pajak mengakses aplikasi DJP Online di laman pajak.go.id.


Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo Suryo, proses integrasi data membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat dimulainya penggunaan NIK menjadi NPWP yakni pada 14 Juli 2022, baru ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.


“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemandanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan”.


Dijelaskan oleh Suryo jika tujuan NIK menjadi NPWP adalah untuk memudahkan masyarakat sebab banyak orang lupa NPWP namun tidak lupa NIK. (WAHYIU N)