Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 12 Juli 2022, 4:28:00 PM WIB
Last Updated 2022-07-12T09:28:21Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pelaku Penggelapan Pipa Scaffolding Tertangkap

Advertisement


Cilacap,MATALENSANEWS.com- Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku Penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga 3 milyar 


Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. 


Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022. kejadian itu bermula pada saat pelaku (sodara S) menjadi perantara  dari PT. S A K dan PT. M T untuk menggunakan jasa berupa Material Pipa Scaffolding untuk dipasang di Proyek Pertamina Cilacap. Namun oleh sodara S  setelah mendapatkan barang dari PT. T J berupa pipa Scaffolding tidak disampaikan ke PT. SA dan PT M T, tetapi dijual oleh sodara S ke orang lain tanpa ijin dari pemiliknya.


Atas perbuatan sodara S, saudara I F selaku Operasional Lapangan PT. T J merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap. 


"Saudara S ditangkap di rumahnya di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Kemudian dibawa ke Polres Cilacap untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" Ucap Wakapolres 


Sat reskrim Polres Cilacap juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel purchase order dari PT. MT ke PT  TJK berupa material pipa scaffolding, 1 bendel purchase order dari PT. SAK ke PT. TJK berupa material Scaffolding, 1 bendel surat jalan, 4 buah rekening bank BCA, dan 2 buah surat pernyataan sodara S menggelapkan barang pipa ScaffoldingScaffolding. 


Atas Perbuatanya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun.(Wahy Nugroho)