Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 29 Agustus 2022, 12:37:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-29T05:37:47Z
BERITA PERISTIWANEWS

DPD GPM Kembali Desak Tim Kejati Malut Harus Panggil Sdr"TS" Dalam Dugaan Sejumlah Tipikor

Advertisement


MALUT,MATALENSANEWS.com - Lagi-lagi, DPD-GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Provinsi Maluku Utara, kembali menggelar Unjuk Rasa di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Terkait dengan Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.


"Dimana sudah beberapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara ternyata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan keperintahan telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)." Ungkap Sartono Halek, dalam orasinya, Senin 29 Agustus 2022, pagi tadi.


Lanjut, Untuk di ketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia berda pada peringkat ke 90 dari 197 negara, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada prose pelayanan pada biroksi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.


Misalkan saja, hal ini terjadi pada pemerintah daerah kota Ternate dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah daerah kota Ternate dan lembaga penegakan hukum di kota Ternate, itu sendiri.


Sebab, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kota Ternate yang menyeret sejumlah pejabat daerah kotaTernate. "Dugaaan sejumlah kasus korupsi Hari olahraga Nasional ( Haornas ) kota Ternate 2018 dengan melalui anggaran Shering Pemerintah Pusat (Kemenpora) senilai 2,5 Miliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp.2,8 Miliar." Teriak bung Tono dalam orasinya didepan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.


Selain itu, GPM Maluku Utara juga menyebutkan atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan daerah (Perusda) Kota Ternate Tahun 2016-2018 sebesar 25 Miliar lebih yang di nilai amburadul hingga dilaporkan ke lembaga penegakan hukum.


"Karena disebabkan dengan kurang lebih kerungian negara sebesar Rp.5 miliar dengan komisaris utama mantan sekot Ternate Sdr.Tauhid Suleman, pada saat itu namun sampai sejauh ini belum ada titik terang oleh lembaga penegakan hukum di Maluku Utara." Ujar  bung Tono 


Disisi lain soal pembelian kediaman gubernur Maluku Utara yang dinilai tabrak aturan dan tidak wajar dalam proses pembelian yang diduga kuat syarat tindak pidana korupsi dalam pembagian tersebut.


Hal lain dalam proses pengadaan tanah yang peruntukan untuk perumahan kejakasaan oleh Pemkot Ternate pada tahun 2018-2019 di kelurahan Kalumata diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Pemkot saat itu.



Oleh karna itu, Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999  pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.


Untuk itu,  DPD-GPM Malut Desak Ditreskrimsus Polda Malut dan Tim Kejati Maluku Utara untuk segera melakukan pemanggilan terhadap mantan sekot Ternate untuk diminta keterangan atas dugaan kasus Perusda yang saat itu Masi menjabat sebagai komisaris utama PT.Bahari berkesan.


Dan kam Mendesak Kejati Maluku Utara segera telusuri pembelian eks kediaman Gubernur Maluku Utara oleh pemerintah kota Ternate melalui dinas Perkim saat itu yang diduga ada unsur tindak pidana korupsi.


Serta Mendesak kepada Polda Malut ( Ditreskrimsus) untuk usut pengadaan lahan kalumata pada tahun 2018-2019 oleh Pemkot Ternate melalui dinas Perkim." pungkasnya. ( Jek/Redaksi)