Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 29 Agustus 2022, 12:34:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-29T05:34:39Z
BERITA UMUMNEWS

Ijazah Sarjana Hukum Diduga Tidak Terdaftar DIKTI, Founder Master Trust Lawfirm Kembali Dilaporkan

Advertisement


JAKARTA,MATALENSANEWS.com - Maraknya pengacara- pengacara bodong dimana ijazah sarjana hukumnya ternyata tidak terdaftar DIKTI membuat resah masyarakat. Sebelumnya jika Rasman Nasution dipolisikan atas dugaan ijazah sarjana hukum palsu. Kini giliran Natalia Rusli dilaporkan atas dugaan Ijazah yang tidak memenuhi standar Pendidikan Nasional, alias tidak terdaftar Dikti. 


Natalia Rusli yang diketahui sudah menyandang status Tersangka atas dugaan penipuan uang para korban investasi bodong dari Polres Jakarta Barat, kini kembali di laporkan polisi oleh pelapor, AS di Polda Metro Jaya. Laporan polisi atas dugaan pasal 68 ayat 2, UU No 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan nasional. 


AS selaku pelapor menceritakan bahwa dirinya digugat oleh Raja Sapta Oktohari, mantan Dirut Mahkota yang gagal bayar sekitar 7.5Triliun yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli, dkk yang mengaku sebagai advokat dan menulis gelar SH di surat kuasa dan gugatan. 


Ternyata diketahui bahwa ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar DIKTI sehingga patut dicurigai ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli melanggar ketentuan pidana UU Sisdiknas dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 


Natalia Rusli yang ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti, tentunya dalam pengunaan ijazah dan pemakaian gelar SH sudah melanggar Permenristek Dikti No. 59 tahun 2018, dimana ijazah wajib terdaftar Dikti dan pengunaan Sarjana Hukum hanya kepada mereka yang lulus sarjana hukum dalam data pangkalan Dikti.

 

AS berharap agar pihak kepolisian berani menindak Natalia Rusli karena jika ijazah tidak terdaftar Dikti, masyarakat ragu, apakah orang tersebut benar mengambil pendidikan hukum ataukah ada transaksi jual beli ijazah apalagi diketahui Universitas Timbul Nusantara sudah tidak beroperasi. 


"Selain pelaporan saya ini, ternyata Natalia Rusli dilaporkan pula oleh banyak korban lainnya dan sudah menjadi Tersangka di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan," katanya. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulfan membenarkan ketika dimintai keterangan. "Benar, Natalia Rusli dilaporkan di PMJ, pasal 68 UU SisDiknas. Bukti awal surat keterangan dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar. Banyak masyarakat melaporkan Natalia Rusli di Polda Metro Jaya," ujarnya. 


Sebelumnya beredar video berisi keampuhan Natalia Rusli yang banyak dilaporkan polisi, baik di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Utara, namun Natalia Rusli dengan angkuh mengatakan bahwa dirinya kuat dan banyak beckingan jenderal. 


"Biar saja lapor 1001 LP pun akan saya hadapi," ujar Natalia Rusli dengan senyum angkuh. 


Natalia Rusli diketahui sangat piawai dalam koordinasi dan mengunakan oknum aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara pidana. Untuk melancarkan aksinya Natalia Rusli mengunakan dua Lawfirm, Mastertrust dan Rumah Keadilan. 


Masyarakat diharapkan waspada atas sepak terjang Natalia Rusli, karena dengan kemampuan pandai berbicara dan penampilan necis, namun dia tidak paham hukum dan mengandalkan anak buahnya yang belum lama beracara. 


Natalia Rusli yang dihubungi mengelak. "Laporan Polisi ijazah palsu sudah dihentikan oleh kepolisian. Silahkan mau 1001 Laporan polisi dari masyarakat akan saya lawan," ujar Natalia Rusli dengan angkuh.(Redaksi)