Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 12 Agustus 2022, 10:22:00 AM WIB
Last Updated 2022-08-12T03:22:16Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Pulau Taliabu Bakal Tetapkan Eks Kaban Keuangan Sebagai Tersangka Atas Kasus Money laundry

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Money laundry adalah suatu tindakan kejahatan berupa penggelapan ataupun menyamarkan dana ataupun aset yang memang bukan menjadi haknya.


Dugaan kuat Money Laundry atau Pencucian uang Pajak kurang lebih sebesar Rp 28 miliar pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 lalu.


Akhirnya Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Polulungan.,SH.,MH. kembali angkat bicara dalam dugaan kuat Money Laundering tersebut yang dilakukan oleh mantan Kaban Keuangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Irwan Mansur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu," ungkapnya ke salah satu media, Kamis 11 Agustus 2022 di ruang kerjanya siang tadi pukul 10.30, Wit.


Dimana dalam kasus tersebut yang seharusnya sudah melakukan penyetoran ke kas negara pada tahun 2018 dan tahun 2019 lalu.


"Namun anehnya nanti pada tahun 2020 barulah Pemerintah Daerah melakukan penyetoran Dana Pajak Belanja Daerah ke kas negara," kata. Kajari Alfred


Lanjutnya, Kajari Pulau Taliabu mengatakan bahwa ada fakta telah terjadi pencucian uang terhadap setoran Pajak Belanja Daerah yang mengendap selama 2 (dua) tahun berturut-turut dari tahun 2018 sampai dengan 2019, lalu.


"Dimana dugaan kasus Money Laundry diduga yang lakukan oleh eks Kaban Keuangan Pulau Taliabu." tegasnya 

 

Lebih lanjut. Ia juga membeberkan bahwa bakal melakukan langka penetapan sebagai tersangka terhadap mantan Kaban Keuangan tersebut itulah sangatlah tepat.


Sebab eks Kaban Keuangan telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi serta menghambat Inpres nomor 5 tahun 2004.


Dimana dirinya telah di duga kuat telah melakukan Money Launderi anggaran Pajak daerah yang merugikan negara miliran rupiah  selama dua tahun berturut -turut dari tahun 2018, kurang lebih Sebesar Rp.14.518.286.570, miliar.


"Kemudian pada tahun 2019, kurang lebih Sebesar Rp. 13.800.730.009 miliar." Akhiri penjelasan Kajari Pulau Taliabu. (Tim/Jek/Redaksi)