Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com - Kabar terkini yang sangat luar biasa, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap. Selasa, 30 Agustus 2022.
Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana yaitu Matheus Joko Santoso.
"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura." ungkapnya.
KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda & uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan. Sumber KPK. (Redaksi)