Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 02 Agustus 2022, 12:33:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-02T05:33:09Z
BERITA UMUMNEWS

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 di Jawa dan Bali Mulai 2- 15 Agustus 2022, Luar Jawa dan Bali Berlaku 2 Agustus- 5 September 2022

Advertisement

Keterangan foto: Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA

JAKARTA,MATALENSANEWS.com- Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM di daerah ke level 1 guna mengantisipasi potensi naiknya kasus Covid-19.


"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, Selasa (2/8/2022).


Perpanjangan PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.


Ia menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM  mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa pekan terakhir. Dia melanjutkan, belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.


Ia mengatakan penetapan PPKM level 1 juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah.


"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali  sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," lanjutnya seperti dilansir Antara.


Instruksi Mendagri kali ini juga mengalami beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi. Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.


Ia juga menegaskan penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali. 


"Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul," katanya.(Redaksi)