Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 20 Agustus 2022, 1:51:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-20T06:51:56Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Cilacap Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

Advertisement


Cilacap,MATALENSANEWS.com- Polres Cilacap berhasil menangkap terduga pelaku pengedar Narkoba R T ( 32 ) di depan Hotel Tanjung Permata Cilacap. 


Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro S.I.K,. M.H. Melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto , S.H. menyatakan anggotanya mendapat informasi tentang peredaran narkoba dari masyarakat sekitar. 


Dengan informasi yang cukup, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Cilacap mulai menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku berinisial R T (32) warga Kel.Cilacap, Kec.Cilacap selatan,Kab.Cilacap dengan cara tertangkap tangan di depan hotel Tanjung Permata Cilacap (18/08/2022).


Gatot juga mengatakan berhasil mengamankan barang bukti 52,93 gram sabu yang terbagi menjadi  44 bungkus plastik klip berisi sabu yang masing masing di bungkus dengan sedotan, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 3 bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu. 


Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah tisu terlilit lakban warna coklat, 1 buah bungkus rokok GICO bekas, 1 buah plastik warna putih, 1 buah ATM BRI, 1 unit HP VIVO, 1 buah timbangan digital, 1 buah bekas dus HP warna coklat bertuliskan MI, 1 pack sedotan, 1 pack plastik klip, 9 buah potongan sedotan, 5 buah potongan  pipet dari kaca, 3 buah sendok, 1 set alat hisap sabu, 1 potong celana pendek warna abu abu, dan 1 buah sepeda motor merk Honda Beat. 


Sampai saat ini, Penyidik masih mendalami  siapa yang menyuplai narkotika ini kepada para pelaku.


Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 th 2009 tentang narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi oerantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1" Diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Wahyu Nugroho)