Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 01 Agustus 2022, 9:49:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-01T14:49:05Z
BERITA UMUMNEWS

Sekda Kota Salatiga Dilaporkan Mantan Wali Kota Salatiga di Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti dilaporkan mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto di Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga. 


Laporan diwakilkan Pengurus Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga Dwi Cahyono sebagai kepanjangan tangan Yuliyanto sebagai Ketua Gerindra Salatiga.


Laporan mantan Walikota Yuliyanto ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga berkaitan dengan kinerja kerja Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti, selaku penanggung jawab administrasi pemerintahan selain jabatan Kepala Daerah yang dinilainya lambat merespon proses tukar guling tanah aset milik Pemkot Salatiga.


"Hal ini berkaitan dengan permohonan Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga terpusat di Jalan Merdeka Selatan, Sidorejo, Salatiga."


Pemohon sudah melaporkan Sekda sebagai pengelola aset ke Polres Salatiga dan Kejari Salatiga. Melaporkan (diwakilkan) Pak Dwi Cahyono, ungkap Yuliyanto, Senin (1/8/2022).


Yuliyanto menilai, Sekda sama sekali tidak ada upaya untuk melakukan langkah yang nyata memberikan pelayanan publik yang prima. 


"Laporannya berkaitan dengan Maladministrasi. Laporan kita minggu kemarin," ungkap Yuliyanto.


Sebelumnya, Yuliyanto melalui Partai Gerindra Salatiga juga telah mengadukan ke DPRD Salatiga terkait lambatnya proses permohonan tukar guling ke Pemkot Salatiga. 


Didampingi sang istri Titik Kirnaningsih, serta Fraksi Partai Gerindra Salatiga, Yuliyanto pun menyebutkan pada zaman dirinya menjabat Wali Kota kurang dari tiga bulan persoalan sejenis kelar. 


Diketahui, kejengkelan Yuliyanto diawali dari persoalan tukar guling YKTAN yang berbuntut ke meja pembahasan di DPRD Salatiga.  Dimana, pengurus YKTAN melayangkan surat permohonan tukar guling tanah aset Pemkot Salatiga awal April 2022 lalu. 


Didalam Surat itu, intinya ingin melakukan pengembangan luasan kegiatan pendidikan khususnya keagamaan dan yang pertama akan dibangun adalah pendirian Masjid. 


Adapun, tanah yang dimohonkan YKTAN berada di Dukuh Ngemplak, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo. Di Surat juga disebutkan, jika nantinya YKTAN bersedia memenuhi hasil penilaian team 'appraisal' yang disepakati bersama. (Wahyu Nugroho)