Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 30 Agustus 2022, 9:44:00 AM WIB
Last Updated 2022-08-30T02:44:23Z
BERITA UMUMNEWS

Sidang PN Labuha, Direktur PT Modern Cipta Karya Diancam 5 Tahun Penjara

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Sidang Perdana dengan Perkara Nomor: 34/Pid.Sus/2022/PN Lbh, terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan Minerba, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis hakim pengadilan Negeri Labuha, Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara. pada hari Selasa, 16 Agustus 2022


Diketahui Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung dipimpin langsung oleh ketua majelis Hakim Eduward SH.MH yang juga sebagai kepala Pengadilan Negeri Labuha.


Plh Kepala Pengadilan Negeri Labuha Tito S.Sinaga,S.H. kepada awak media saat ditemui Senin, (29/09/2022).


Menuturkan, benar adanya terkait dengan sidang perdana pembacaan dakwaan dengan nomor perkara: 34/Pid.Sus/2022/PN Lbh, tentang dugaan tindak pidana minerba dan pertambangan.


Terdakwa direktur PT.Moderen Cipta Karya yakni saudara Jervis Geovanny Leo, yang berlangsung pada tanggal 16 agustus 2022 lalu itu.


"Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang juga adalah kepala pengadilan Negeri labuha,bapak Eduward SH.MH. 


Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan terkait dengan kepastian kebenaran identitas terdakwa, baik waktu kejadian perkara (lokus),


"Tempat kejadian perkara (TKP), deliknya sudah benar atau belum, disini terdakwa dan kuasa hukum memastikannya kalau formilnya dakwaan ada yang salah pihak terdakwa melalui kuasa hukum bisa mengajukan eksepsi (bantahan)," tutur Tito.


Menurutnya, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 13 September 2022, sekira pukul 09.00 WIT akan datang.


"Untuk perkara ini sesuai dengan pembacaan dakwaan kemarin itu, terdakwa dikenakan pasal 158 dan 161 Undang-undang Pertambangan dan minerba dengan ancaman masing-masing lima tahun," kata Tito


Diketahui, bahwa perkara ini bermula dari aktifitas pertambangan Galian C yang dilakukan oleh PT.Moderen Cipta Karya bertempat di Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan. 


Namun atas dugaan aktifitas tersebut tidak memiliki ijin sehingga oleh Polda Maluku Utara melalui surat Nomor: SP2HP/II/lV/2022/DitReskrimsus Polda-Malut. Pada hari Senin, 18 April 2022 menetapkan direktur PT.Moderen Cipta Karya Sebagai Tersangka.


(Tim/ Jek/Redaksi)