Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 05 Agustus 2022, 1:33:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-05T06:33:10Z
BERITA PERISTIWANEWS

Terkait Pemberitaan Media Online Menyebut "Mafia Minyak" Pengelola SPBU Ungaran Nyatakan Itu Tidak Benar dan Pihaknya Akan Lakukan Upaya Hukum

Advertisement

SPBU 44.50502  yang disebut dalam berita  menjadi tempat “pengangsu” mafia minyak solar bersubsidi. Pihak pengelola nyatakan tidak benar. (FOTO: ISTIMEWA)

UNGARAN,MATALENSANEWS.com - Buntut dari pemberitaan disalah satu media online  beberapa hari lalu, yang menyebut SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.50502, di Jalan Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang menjadi tempat “pengangsu” mafia minyak solar bersubsidi, pihak pengelola SPBU akan melakukan tindakan upaya hukum.


"Dengan tegas Manajer Pengelola SPBU, Agung Nugroho menyatakan bahwa berita itu tidak benar serta tidak melakukan konfirmasi."


Lebih lanjut Agung mengungkapkan,  ia terlebih dulu akaan melakukan koordinasi dengan pimpinan di atasnya guna melakukan upaya hukum. Pasalnya dengan adanya pemberitaan yang tidak benar itu jelas merugikan nama baik. 


Ia mengungkapkan, dalam menjalankan usaha, perlunya membangun citra positif pelayanan kepada pelanggan dan itu tidak mudah.


“Karena ada foto SPBU dengan menyebutkan nomor SPBU di pemberitaan itu. Dan tidak ada klarifikasi sama sekali, karena kebetulan saat kejadian itu, Saya sampai malam di SPBU. Saya rasanya ga terima dong. Itu harga diri juga kan. Tidak mudah lo membangun imej di masyarakat. Apalagi dengan kasus seperti itu. Wes pokoknya kebangetan,” kata Agung kepada wartawan di Ungaran, Rabu (3/8/2022).


Diungkapkan Agung, para petugas operator di SPBU 44.50502 yang dipimpinnya, sudah sesuai prosedur yang diterapkan dan diatur oleh PT Pertamina. Selain itu, Sales Branc Manajer (SBM) Pertamina, juga sudah melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan dan sudah dinyatakan tidak masalah serta sudah sesuai prosedur,  tidak melanggar hukum.


“Waktu itu Selasa (2/8/2022) sekitar jam 22.00 WIB, petugas SBM Pertamina datang ke SPBU kami untuk melakukan pengecekan. Saya tunjukkan bukti-bukti system kerja di tempat kami, cctv-nya juga sudah kami tunjukkan. Dan Pak Agung (SBM Pertamina), saat itu menyatakan sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah dalam pelayanan penjualan. Tidak menyalahi aturan yang diterapkan Pertamina,”ungkapnya.


Selain itu, lanjut Agung, datang pula pihak SDM Provinsi Jawa Tengah atas perintah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk melakukan klarifikasi hal tersebut dan pihaknya juga sudah melakukan penjelasan secara terperinci.


Agung menjelaskan, batasan pengisian maksimal solar subsidi yang diatur Pertamina, untuk mobil pribadi maksimal pengisiannya adalah 60 liter atau sekitar Rp 300 ribuan, sedangkan untuk angkutan barang pengisian maksimalnya adalah 80 liter atau sekitar Rp 400 ribuan.


“Khusus untuk angkutan mobil besar maksimal pengisian sebanyak 200 liter atau senilai Rp 1,030 juta. Dan saat dilakukan pengecekan oleh SBM Pertamina melalui cctv SPBU, mobil L 300 angkutan barang, yang diindikasikan seperti dalam pemberitaan di media online, saat itu hanya membeli solar bersubsidi sebanyak Rp 200 ribu. Jadi berita itu tidak benar, karena saat pembelian solar tidak menyalahi aturan Pertamina,” tandas Agus.


Lebih lanjut Agung menuturkan, pihaknya menyayangkan pemberitaan di media online yang sama sekali tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU 44.50502. Namun tahu-tahu langsung muncul berita yang menyebutkan SPBU menjual solar subsidi kepada oknum yang diduga pengangsu dengan mobil modifikasi.


Agung berharap kedepan seorang wartawan dalam menulis berita tidak asal menulis dan mengambil foto lalu dimuat di medianya tanpa konfirmasi ke semua pihak, terkait dengan apa yang telah ditulisnya.


“Ya saya pikir hanya oknum ya. Karena tidak semua wartawan seperti itu ya. Wartawan pastinya kan ada kode etiknya, njenengan pastinya juga lebih paham. Saya akan menunggu manajemen pimpinan untuk menindaklanjuti kasus itu. Tapi tidak menutup kemungkinan akan diteruskan secara hukum, karena menyangkut nama baik perusahaan,”pungkasnya.(GT)