Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 23 September 2022, 1:41:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-23T06:41:38Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Kuat Temuan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan di DPU-PR Halsel

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- BPK menemukan dalam hasil audit pemeriksaan terdapat temuan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Senilai Rp.2l0.610.601,51.-(Dua ratus juta lebih).


Pasalnya, dari laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun anggaran 2020, menyajikan anggaran Belanja Modal - Jalan, lrigasi dan Jaringan senilai Rp154.625.540.777,06 dengan realisasi senilai Rp142.829.336.419,87 atau 92,37% dari anggaran. 


Realisasi tersebut di antaranya untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan Hotmix Jalur II (Ruas Jalan Labuha -Panamboang) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), rehabilitasi drainase lingkungan sekunder Desa Buton dan SMP/Gerbang STQ Desa Laiwui pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).


Hal tersebut terdapat Kekurangan volume pada Pekerjaan Pelebaran Jalan Hotmix Jalur II (Ruas Jalan Labuha-Panamboang) pada Dinas PUPR senilai Rp35.964.040,49.


Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 620/19/SPP-PP J/DPUPR-HS/2020 tanggal 26 November 2020 senilai Rp 11.970.566.887 ,06 dengan kontraktor pelaksana yaitu PT BIP. 


Dengan jangka waktu kontrak selama 67 hari kalender dimulai tanggal 26 Oktober 2020, hingga 31 Desember 2020. 


"Kemudian, terdapat addendum atas surat perjanjian tersebut yaitu Addendum ke 1 nomor 620/02/ ADD-CCO/DPUPR-HS/DAU/2020 tanggal 10 Desember 2020, tentang perubahan tambah kurang pekerjaan dan addendum ke 2, nomor 620/19/ADD-WAKTU/DPUPR-HS/DAU/2021 tanggal 2 Januari 2021, tentang perubahan waktu pelaksanaan 1 Januari hingga 2 April 2021." Dihimpun media ini, Jumat, 23 September 2022, dalam sumber terpercaya.


Lanjut, Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 10.773.510.198,00 atau 90% dari nilai kontrak.


Pekerjaan fisik dinyatakan telah selesai I 00% dan diserahterimakan dari kontraktor pelaksana PT BIP kepada Dinas PUPR, sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 620/14.a/PHOfrPHP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/IV/2021 tanggal 15 April 2021.


Hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK dan kontraktor pelaksana (PT BIP) pada tanggal 17 Februari 2021 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pasangan batu dengan mortar dengan volume CCO akhir 2.042,29 m3 sedangkan volume terpasang 2.022,24 m3 sehingga terjadi selisih 20,05 m3 dengan harga satuan Rp1.793.717,73/m3 atau kekurangan volume senilai Rp35.964.040,49.


"Atas perhitungan kekurangan volume tersebut telah dilakukan konfirmasi kepada PPK dan pihak pelaksana pada tanggal 15 April 2021 dan PPK mengakui permasalahan tersebut dan Pelaksana bersedia untuk melakukan penyetoran ke kas daerah atas kekurangan volume tersebut." ujarnya dalam audit BPK. ( Jek/Redaksi)