Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 17 September 2022, 4:03:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-17T09:04:59Z
BERITA UMUMNEWS

Inilah, Provinsi Yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Advertisement

Laporan : Djoko S

MATALENSANEWS.com-
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kini tengah berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia.


Pemutihan pajak merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.


Pemerintah daerah kerap memberlakukan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat.


Selain itu, pemutihan pajak juga bertujuan untuk menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.


Melansir dari Senin (17/9/2022) ada delapan provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.


Berikut daftarnya:


1. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.


Program tersebut berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.


Penghapusan denda pajak kendaraan dan pokok PKB tunggakan tahun kelima berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.


Sedangkan pembebasan BBNKB II berlaku mulai 7 September sampai 22 Desember 2022.


2. Sumatera Utara

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB ke-II dan denda BBNKB ke-II.


Selain itu, juga pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat. 


Program pemutihan pajak itu berlaku mulai 6 September sampai 30 November 2022.


3. Papua

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Papua berlangsung mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022.


Adapun program tersebut berupa pembebasan PKB, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II).


Serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.


4. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur meliputi pembebasan PKB, BBNKB, dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.


Pemprov Jatim memperpanjang program pemutihan tersebut hingga 30 September 2022.


5. Kalimantan Utara

Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlaku mulai 1 April sampai 30 September 2022.


Pemutihan ini hanya berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).


Selain itu, Pemprov Kaltara juga memberikan waktu untuk mempermudah kendaraan mutasi masuk ke Kaltara.


6. Banten

 Pemutihan pajak kendaraan di Banten meliputi:


a) Pengurangan 2 – 10 persen Pokok PKB dan BBNKB

– Untuk pokok PKB jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021.


– Untuk pokok BBNKB penyerahan pertama (berbadan hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.


b) Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II