Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 09 September 2022, 11:28:00 AM WIB
Last Updated 2022-09-09T04:28:07Z
BERITA UMUMNEWS

Korupsi Puskemas Suhu-Tikong Menuggu Putusan Sidang Pengadilan Tipikor

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, hadirkan lima orang saksi, dalam sidang pemeriksaan saksi terkait perkara kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016 silam yang di duga kuat telah merugikan keuangan negara. 


Adapun kelima orang saksi yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada hari Selasa. (06/09/2022),  kemarin yakni  M. Jainal Azhar, La Ode Muslimin, Hidayat, Hi Abu, dan Fahtiar yang juga di duga kuat punya peran penting dalam kasus tersebut. 


Dimana Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Andi Yaprizal.,SH.,MH. mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi dan untuk memberikan keterangan terkait kasus perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang saat ini, sudah ajukan ke tipikor Provinsi Maluku Utara di Ternate. 


"Kemudian sebanyak 5 orang saksi itu telah diperiksa selama 5 jam," ungkapnya. Kamis (08/09/2022).


Andi, juga mengungkapkan kapasitas dari para saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ternate. Di mana M. Jainal Azhar, yang dihadirkan untuk menerangkan kapasitasnya sebagai Staf Konsorsium yang diperintahkan oleh terdakwa ASD alias Aswadi untuk membuat dan mengurus pencairan dana pekerjaan pembangunan puskesmas Sahu-Tikong yang bukan merupakan wewenang mereka, melainkan wewenang pihak PT. Widya Rahmat Karya. 


Sementara PT. WRK dipinjam oleh Hi. Abu melalui Dudung Setiyadi (Alm) staf PT. WRK. 


"Dokumen perusahan kemudian diserahkan oleh Dudung Setiyadi ke Hi. Abu untuk mengikuti proses pelelangan proyek tersebut" ujarnya


Selain itu, saksi lainnya atas nama La Ode Muslimin, dihadirkan dalam sidang tersebut dengan kapasitas sebagai Ketua Pokja Konsultasi dan Pengawasan.


"Dalam kehadiran La Ode Muslimin adalah untuk menerangkan ranahnya sebagai konsultan pengawas, karena konsultan pengawas ini kan tidak berwenang karena dia tidak memiliki legalitas dan tidak dapat membuktikan surat kuasa yang diberikan oleh direktur PT. Mahoro ke dirinya untuk mengerjakan pekerjaannya. sehingga dirinya dipanggil sebagai saksi." tutur Andi.


Kemudian Saksi lainnya yakni Hidayat, adalah salah satu pegawai (honorer Dinas PU Taliabu) yang telah diperintahkan oleh terdakwa RSD alias Raymond untuk mengurus dan membawa dokumen pencairan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD)  Kabupaten Pulau Taliabu. 


Selanjutnya, Hi. Abu, dihadirkan untuk menerangkan kapasitasnya sebagai konsorsium. 


Kemudian saksi terakhir adalah Fahtiar, selaku Kepala Bank BRI Taliabu, dalam kesaksiannya, Fahtiar membenarkan bahwa pembukaan rekening atas nama PT. Widya Rahmat Karya dan penarikan dana pencairan dari rekening tersebut telah menyalahi aturan SOP di BRI." kata Penyidik Kejari


Lanjutnya, Ia, juga mengungkapkan, pada sidang lanjutan yang direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan, pihak Kejaksaan akan memanggil tiga orang sebagai saksi


Akan ada panggilan saksi lagi tiga orang untuk penambahan saksi dalam memperkuat pembuktian. 


Adapum tiga orang yang di maksud sebagai saksi tambahan diantaranya adalah, Fegi Portu, sebagai tim tenaga ahli dalam pengawasan yang hanya dipinjam KTP serta sertifikasi namun anehnya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan. 


Selanjutnya terkait degan peran Martono, sebagai ketua pokja konstruksi, yang pada saat itu melakukan pelelangan dan memferifikasi dokumen serta pembuktian kualifikasi.


"Kejaksaan Negri Pulau Taliabu melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Andi Yaprizal.,SH.,MH. Juga telah memanggil direktur PT. WRK Siti Rabiah." tandasnya.


Sekedar diketahui, sebelumnya ketiga tersangka tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis (25/8/2022) 3 (tiga) hari lalu. 


Adapun peran dari masing-masing 

tersangka adalah :


1). ASD alias Aswadi selaku peminjam perusahaan PT Widya Rahmat Karya didakwa bersalah karena memerintahkan M. Zainal Ashar selaku Staf Konsorsium/Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan untuk menandatangani dokumen kontrak, membuat rekening palsu atas nama PT Widya Rahmat Karya, dan mengelola dana pencairan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 yang bukan merupakan kapasitasnya. Mengakibatkan kerugian negara Sebesar Rp1.959.137.450,85. miliar lebih.


2). Tersangka TAF alias Taufik selaku Kepala Bank BRI Pulau Taliabu didakwa bersalah karena menyetujui pembukaan rekening atas nama PT. Widya Rahmat Karya tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. Rabiah selaku Direktur PT. Widya Rahmat Karya. Serta tanpa adanya Surat Kuasa Direktur yang dipergunakan untuk menyimpan dan mengelola uang pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.


TAF juga menyetujui penarikan dana pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa adanya Surat Kuasa Direktur PT. Widya Rahmat Karya, memvalidasi dana pencairan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ke rekening PT. Widya Rahmat Karya tanpa mempertimbangkan Surat Permohonan Pemblokiran dan tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan Pemblokiran beserta alasannya kepada nasabah pemilik rekening.


Tersangka RSD alias Raymond selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong didakwa bersalah karena tidak membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara tertulis kepada PPK.


RSD hanya memerintahkan saksi HN alias Hidayat (honorer Dinas PU Pulau Taliabu) yang tidak berkapasitas selaku konsultan pengawas untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada PPK.


RSD memerintahkan saksi HN alias Hidayat membuat dokumen tidak benar berupa rician bukti penggunaan biaya personel dan non personel pekerjaan pengawasan Pembangunan Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, membuat dan menyampaikan surat permohonan pembayaran 100% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 Tanggal 23 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh IDM alias Iga selaku Direktur PT Mahoro Jaya Sakti.


Tindakan RSD betentangan dengan Pasal 6 Huruf g, Pasal 19 Ayat 1 Huruf b dan Huruf I, Pasal 86 ayat 5 dan 6, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016.


3). RSD melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri setidak tidaknya sebesar Rp114.572.727,00 atau satu korporasi merugikan keuangan negara sebear Rp116.072.727,00 sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor: SR-470/PW33/5/2021 Tangal 30 Desember 2021.


Kasi Pidsus Andi Yaprizal.,SH.,MH. juga mengatakan dalam perkembagan kasus tersebut jika ada tersangka tambahan dan itu, kita menunggu putusan pengadilan tipikor apabila ada tambahan maka proses lanjut pada tersangka baru akan kita periksa." pungkasnya. ( Jek/Redaksi)