Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 21 September 2022, 9:29:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-21T14:47:13Z
INVESTIGASINEWS

Miris, Masih Ada Penampak Siluman di Proyek Milik Dinas Pendidikan Kotamadya Salatiga

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Proyek Rehab gedung TK Negeri Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga dengan Nilai Kontrak : 186,000,000; dan dikerjakan oleh CV.SANTOSA BUDI JAYA, diduga tidak sesuai ketentuan. Pasalnya proyek tersebut sudah berjalan 1 Bulan lebih namun tidak ada papan proyek, Rabu (21/09/2022).


Proyek milik Dinas Pendidikan Kota Salatiga tersebut tidak diketahui jenis pekerjaannya dan alokasi anggaran darimana karena tidak menampilkan papan informasi anggaran (tidak ada pagu anggaran).


Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.


Menurut keterangan salah seorang pekerja dilapangan, mengatakan bahwa pagu anggaran tidak terpasang karena belum jadi dan baru mau diambil dari dinas.


Bahkan yang lebih ironis, dalam hal K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tidak juga diperhatikan.


Erix, salah satu Aliansi Indonesia Bersatu menyatakan, Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya memang sudah ada sebelum tahap pekerjaan dimulai, yang bertujuan agar pelaksanaan setiap item pekerjaan dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.


Melalui papan informasi proyek ini,agar dapat memahami bahwa dana bersumber dari APBN atau DAK baik dari Pemda atau pusat.


Dengan tidak adanya papan plang informasi proyek di pembangunan rehab tersebut maka pihak sekolah sengaja sengaja mengindahkan Perpres No.70 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres No.80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memasang papan nama proyek sehingga memperkuat aturan dalam UUD No.14/2008/tentang informasi publik (UU KIP),” jelasnya.


Masih menurut Erix, dirinya dan tim sudah mengantongi beberapa dugaan kesalahan didalam pengerjaan proyek tersebut. Bahkan pihaknya akan segera melayangkan surat ke dinas terkait, APH maupun Gubenur Jateng.(W Nugroho)