Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 28 September 2022, 8:00:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-28T13:00:52Z
BERITA UMUMNEWS

Semarang, Salatiga dan Yogyakarta Digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Advertisement

Gambar : ilustrasi

SEMARANG,MATALENSANEWS.com - Kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati, terus bergulir.


Buntut dari perkara itu, empat lokasi di tiga wilayah  digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Tiga wilayah tersebut yakni Semarang, Salatiga dan Yogyakarta.


 "Sejumlah tempat yang didatangi penyidik merupakan rumah dan kantor tersangka,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).


Meski demikian, Ali Fikri tidak menjelaskan secara rinci identitas para tersangka yang dimaksud.


“Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara,”jelasnya.


Menurut Jaksa, dari operasi penggeledahan ini, penyidik KPK berhasil menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara, hingga barang bukti elektronik.


"Sejumlah barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dianalisis dan disita,"ungkap Ali Fikri.


Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini  KPK mengamankan hakim hingga pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana suap dalam operasi tangkap tangan (OTT).


Suap diberikan terkait pengurusan kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.


Dari tangkap tangan itu KPK mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura.


KPK kemudian menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini, mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu.


Kemudian, Muhajir Habibie dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA.


Selain itu adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.


Suap tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah orang di Mahkamah Agung. Hakim Sudrajad Dimyati disebut menerima jatah Rp 800 juta.(Red/*)