Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 06 September 2022, 4:19:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-06T09:19:32Z
BERITA PERISTIWANEWS

Wartawan diusir dari Kantor Setda, Jauhar Tuntut Gaji 3 Tahun Tak dibayar & 5 Bulan Digelapkan Oleh OTK

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Tiga orang Wartawan biro Halmahera Selatan diuser keluar dari kantor sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Malauku Utara oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat melakukan konfirmasi terkait gaji seorang PNS tak terbayar selama tiga tahun berturut-turut.


Pasalnya, Seorang PNS dari Halmahera Selatan itu, tak diberikan gaji sejak dari bulan Mei 2018 sampai dengan bulan September 2022, ini. Hal ini disebabkan karena Pemda setempat sudah di berikan Pensiun pada bulan Mei 2018 dengan usia 55 Tahun.


Hal tersebut kemudian ketiga orang wartawan untuk melakukan konfirmasi, akhirnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WA alias Waimuna selaku Kabag Umum dan Perlengkapan di Lingkup Pemda Halmahera Selatan, sangat tidak beritika.


Teriak dengan nada keras saat melakukan pengusiran sambil menunjuk-nunjuk wajah Wartawan tepatnya dihadapan sekertaris daerah (Halsel) Bapak Saiful Turuy dan disaksikan puluhan Pegawai saat itu yang terjadi pada hari Senin 5 September 2022.


'Saya minta wartawan semua keluar dari kantor saya, sebab ini saya punya kantor jadi saya berhak menguser siapa saja karena saat ini jam kantor jadi jangan datang menggangu kami yang lagi kerja." Kata (Waimuna). Senin,05/9/2022, sekitar pukul 14:16 wit.


Tak sampai disitu saja, Waimuna pun memanggil petugas SATPOL-PP dan memerintahkan usir Wartawan dari kantor sekertaris daerah miliknya secara pribadinya itu.


Padahal, kedatangan Wartawan itu, guna untuk melakukan konfirmasi Ibu Herlina selaku Bendahara gaji terkait gaji milik seorang PNS atas nama Bapak 'Jauhar Malud' kelahiran tahun 1963 itu.


Karena dihadapan wartawan, Jauhar mengaku belum diberikan gaji sejak bulan Mei 2018 hingga saat ini tanggal 5 september 2022. 


Saya tidak diberikan gaji dengan alasan sudah di Pensiunkan pada bulan Mei 2018 dengan usia 55 Tahun.


Menurut Jauhar, sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dirinya harus pensiun pada bulan september 2021 lalu dengan usia mencapai 58 tahun.


Sementara, kata Bendahara Gaji ibu Herlina mengatakan pada awak media, Bapak Jauhar sudah pensiun dengan usia 55 tahun sehingga saya tidak lagi memberikan gaji milik Pak Jauhar sejak bulan Mei 2018 lalu.


Apa lagi setau saya nama Pak Jauhar di data Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel sudah dihapus dari sistem ( entah siapa yang hapus) sehingga tidak lagi diberikan gaji." ujarnya.


Tak lama kemudian, 'Herlina meminta Wartawan menghubungi korban Bapak Jauhar untuk menghadap dirinya,


Usai menghadap, Jauhar meminta agar gaji selama tiga tahun yang menjadi haknya segera dibayar, serta menuntut pertanggung jawaban atas gaji lima bulan miliiknya telah digelapkan OTK ( Orang Tidak dikenal) serta tanda tangan penerimaan gaji pun turut dipalsukan.


Anehnya lagi, dinyatakan telah pensiun sejak bulan mei 2018, Namun Jauhar masih menjabat sebagai Camat Bacan Barat Utara Halsel pada tanggal 29 Maret 2021 sesuai surat Keputausan (SK) Bupati Halmahera Selatan yang ditanda tangani Bapak Bahrain Kasuba dengan surat nomor: 800/582/2021.


(Tim/Jek/Redaksi)