Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 18 Oktober 2022, 8:25:00 PM WIB
Last Updated 2022-10-18T13:25:34Z
LENSA KRIMINALNEWS

Cabuli 9 Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji Ini Di Tangkap Polisi

Advertisement


Cilacap,MATALENSANEWS.com - Satreskrim Polresta Cilacap  menangkap seorang guru ngaji bernama M (41) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur. M diduga mencabuli 9 anak. 


Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo S.I.K. mengatakan M diduga melakukan pencabulan terhadap 9 anak dari bulan Januari - bulan Oktober 2022. Aksi bejad pelaku ini terbongkar setelah ada anak yang merupakan korban pelecehan kerumah dalam keadaan menangis. 


"Korban Pulang kerumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji" Ucap Suryo


Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Kantor Polresta Cilacap guna di proses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. 


Atas kelakuanya,  kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan  dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.(TRI)