Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 07 Oktober 2022, 8:51:00 PM WIB
Last Updated 2022-10-07T13:51:51Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kapolri Jamin Tim Bekerja Maksimal Usut Tragedi Kanjuruhan

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Pasca tragedi memilukan yang menewaskan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Polri memastikan bahwa tim investigasi akan bekerja secara maksimal untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10). 


"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yg saya sampaikan, bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tegas Kapolri.


"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka Kapolri menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:


1. AHL (Direktur Utama PT LIB), Pasal sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. 


Namun pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan syarat verifikasi tahun 2020.


2. AH (Ketua Panpel), Pasal sangkaan Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Dimana pelaksana koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada Pasal 3, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. 


Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 No.1 regulasi keselamatan dan keamanan. 


Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan. Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, 


Namun dijual sebesar 42.000 (penonton). Panitia pelaksana juga menolak untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan, dengan alasan apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi.


3. SS (Security Officer), Pasal sangkaan Pasal 359 dan 360 dan Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. Dimana tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. 


4. WSS (Kabag Ops Polres Malang), melanggar Pasal 359 dan 360 dan Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan. 


Mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel.


5. H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim), bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. 


6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang), Pasal sangkaan Pasal 359 dan 360, dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata.(Redaksi)


Sumber" Devisi Humas Polri