Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 31 Oktober 2022, 2:19:00 PM WIB
Last Updated 2022-10-31T07:19:54Z
BERITA UMUMNEWS

Kasus Korupsi Taliabu Hilang Kabar, Kajagung RI Diminta Harus Ganti Kajari

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Kabar yang sangat mengejutkan, beredar informasi dari masyarakat katanya penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama bos besarnya adalah Keluarga dekat dari Orang nomor Satu di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu,  akhirnya dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat setempat, tapi tidak akan kami usut, kami hanya pura-pura periksa bawahannya saja, sesudah itu hilang kabar kasusnya. 


Olehnya itu DPC Gerakan Pemuda Marhaenis menilai Penyidik Kejari Pulau Taliabu hanya menciptakan kebanjiran korupsi dilingkup Pemda Taliabu, salah satu contoh dugaan kejahatan konspirasi Anggota DPRD yang ikut terlibat dalam berbagai macam cara untuk main proyek pada DPU-PR Pulau Taliabu dengan nilai yang sangat Fantastis.


"Padahal, Anggota DPRD yang diduga ikut terlibat dalam pekerjaan proyek DPU-PR itu tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Pulau Taliabu. Tapi APH hanya membiarkan begitu saja." tutur Asrarudin La Ane pada awak media ini. Minggu, 30/10/2022, dan minta Kajagung harus bertindak tegas.


Atas permasalahan tersebut DPC Gerakan Pemuda Marhaenis berharap Kepala Kejaksaan Agung RI, KPK dan Mabes polri harus menginstruksikan penyidik untuk turun ke Pemda Pulau Taliabu untuk melakukan penyelidikan hingga Penyidikan.


Selain itu, Kuat dugaan korupsi Pajak pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Kabupaten Pulau Taliabu Senilai Rp 777.409.777,00.- ( Tuju ratus juta lebih). Hal tersebut berdasarkan hasil temuan badan pemeriksaan keuangan perwakilan Maluku Utara dengan Nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.


Dimana, dugaan korupsi tersebut disebabkan karena bendahara yang bersangkutan tidak melakukan penyetoran Pajak dari tahun 2020 sampai dengan 2021. Sehingga kepala OPD bersama Bendahara diduga telah merugikan keuangan negara dan daerah mencapai Rp 777 juta lebih. 


Oleh karena itu, masyarakat yang tergabung dalam GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Pulau Taliabu sangat berharap Tim penyidik Tipidkor (Tindak pidana korupsi) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, jangan membiarkan korupsi marajalela di Pemda Taliabu.


"DPC GPM juga berharap Kajati Malut agar bertindak tegas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga Penyidikan pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Kabupaten Pulau Taliabu." Ungkap disapa bung Asra pada awak media ini. Minggu, 30/10/2022, siang tadi. 


Sebab. Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 menjelaskan bahwa bendahara merupakan orang ataupun badan yang diberikan tugas dengan mengatasnamakan negara atau daerah untuk dapat menerima, menyimpan, membayar, ataupun menyerahkan uang/surat/barang-barang berharga yang berkaitan dengan negara atau daerah.


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bidang perpajakan, pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat disebut dengan Bendahara Pengeluaran. 


"Maka dengan pengertian ini, sudah dapat dipahami apa yang menjadi wewenang dari seorang bendaharawan pemerintah." jelas bung Asra


Menurut Hemat kami, GPM Pulau Taliabu menduga bendahara dan Kepala bagian Umum perlengkapan tersebut sudah tilep Anggaran pajak 2 tahun berturut-turut senilai ratusan juta rupiah. 


"Untuk itu kami mendesak Penyidik Tipidkor Kejati Maluku Utara segera tuntaskan kasus korupsi agar supaya mereka dapat efek jerahnya." tegasnya.  ( Jek/Redaksi)