Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 13 Oktober 2022, 11:48:00 PM WIB
Last Updated 2022-10-13T16:48:25Z
BERITA UMUMNEWS

Kejati Sul-Sel Menetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Perkara Tipidkor

Advertisement


MAKASSAR,MATALENSANEWS.com - Pada hari ini, kamis tanggal 13 september 2022, penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.


Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka adalah ABD RAHIM. ST ALS DG. NYA’LA (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.


"Dan tersangka IMAN HUD, S.IP, M.SI (KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022." ungkapnya.


Kata keterangan Ketua tim Penyidik HERBERTH P. HUTAPEA, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH Menerangkan bahwa ABD RAHIM. ST ALS DG. NYA’LA ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan IMAN HUD, S.IP, M.SI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sul-Sel SOETARMI, SH.,MH. Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. 


Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.


Untuk tersangka IQBAL HASNAN tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan.


Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.


Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar + Rp. 3.5 Milyar Rupiah." pungkasnya. ( Red)


Sumber" Kejaksaan RI