Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 14 Oktober 2022, 12:45:00 PM WIB
Last Updated 2022-10-14T05:45:51Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Korupsi Tiga Dinas di Pemkot Ternate

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- BPK menemukan temuan adanya dugaan Pengelolaan Retribusi Daerah pada Dinas Perhubungan, yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp297.576.500,00 juta.


Kemudian ada dugaan berupa Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan,  telah melebihi pagu anggaran sebesar Rp.760.220.932,00, sehingga mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp760.220.932,00 melebihi APBD TA 2021.


Hal tersebut, menyebabkan temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate di Tahun 2021, lalu.



Sebab berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan Resume Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang -undangan.


"Tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2021." Bongkar media ini, sesuai sumber terpercaya. Jumat, 14 Oktober 2022.


Dari hasil penulusuran media ini, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.


BPK temukan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02.A/LHP/XIX.TER/05/2022, tanggal 09 Mei 2022.


Kemudian, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. 


"Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu." ungkapnya. ( Jek/Redaksi)