Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 17 November 2022, 12:54:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-17T05:54:11Z
BERITA PERISTIWANEWS

IPW Desak Polres Jakbar Segera Tahan Oknum ‘Pengacara’ Diduga Tipu Klien

Advertisement


JAKARTA,MATALENSANEWS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46th), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong, Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi.


Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso minta Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memerintahkan penyidik yang menangani perkara Tersangka NR segera menangkap dan menahan Tersangka NR


“Penyidik harusnya dapat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka, Kapolres harus tegas,” ucap Sugeng Rabu (16/11/2022.  Ketua IPW bahwa syarat-syarat agar dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka NR sudah sangat cukup.


“Tersangka NR tidak kooperatif, tidak mengindahkan Surat Panggilan Kepolisian berkali-kali bahkan terkesan merendahkan profesionalisme penyidik Polres Jakarta Barat,” ungkapnya.


IPW mengaku mendapat informasi bahwa tersangka NR tak kooperatif dalam proses hukum di kepolisian, jjka informasi ini benar, kata Sugeng maka sudah sepatutnya tersangka NR ditahan.

 

Diketahui bahwa Berkas Perkara Tersangka oknum Pengacara NR dengan dugaan penipuan dan penggelapan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 Oktober 2022 dan pelimpahan tahap kedua sedianya dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pkl 10.00 pagi. 


Surat panggilan terhadap Tersangka NR sudah diserahkan sejak hari Jumat tanggal 11 November 2022 oleh penyidik langsung tetapi Tersangka NR tidak datang memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat bahkan tidak ada kabar sama sekali ke pihak penyidik.

 

“Dalam kasus ini, bila faktanya sudah berkali-kali tersangka NR tidak kooperatif, tetapi penyidik masih tidak menahan tersangka, maka IPW melihat ada kejanggalan dalam hal ini. Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP dan juga praktik di dalam penyidikan, seorang tersangka yang tidak kooperatif, bisa segera ditahan, karena telah menyulitkan kerja penyidik,” papar Sugeng.


Sebagai Kuasa hukum korban, Tenrie Moeis,SH bersama rekan dalam hal ini menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangani kasus Tersangka NR dari awal hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

 

“Apabila Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan maka Polres Jakarta Barat harus segera melimpahkan barang bukti dan Tersangka dalam pelimpahan tahap dua ke kejaksaan Negeri Jakbar, lalu tersangka tidak kooperatif seperti ini, dan ditengarai juga bukan yang pertama kalinya maka sudah seharusnya Kapolres Metro Jakarta Barat selaku pemimpin Tertinggi di kesatuannya untuk segera memerintahkan penangkapan dan penahanan terhadap NR, ini tentunya untuk menghindari asumsi maupun persepsi negatif di masyarakat luas yang tentunya dapat mendiskreditkan institusi,” terang Tanrie.(R1)