Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 19 November 2022, 10:49:00 AM WIB
Last Updated 2022-11-19T03:49:29Z
BERITA UMUMNEWS

Oknum Brimob Polda Malut Diduga Intimidasi Wartawan, Kapolda Didesak Usut Tuntas

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com - Oknum Brimob Polda Maluku Utara diduga kuat intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan berita terkait kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Ternate. Jumat,18/11/2022.


Diketahui, Ajudan wali kota Ternate Bripka Stely merampas HP milik wartawan Nuansa Grup atas nama "Aksal Muin, saat mengambil gambar terhadap Wali kota ternate, saat yang bersangkutan keluar dari Kantor Kejati Malut, usai diperiksa penyidik Kejati terkait kasus dugaan koropsi dana perusda pada hari Rabu (16/11/2022). 


Menaggapi Hal tetsebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Ade Manaf, mengecam keras atas tindakan ajudan Walikota Ternate, Bripka Stenly yang melakukan intimidasi/menghalangi tugas Jurnalis Nuansa Grup atas nama Aksal Muin saat melakukan peliputan di Kejati Maluku Utara.


"Jurnalis (wartawan) adalah merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi di Indonesia, setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif sehingga berhak mendapat perlindungan hukum dari negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945," jelas Ade.


Kata dia, sesuai UU Pers jelas, bagi siapa pun yang menghalang halangi tugas junalis adalalah melanggar hukum pidana.


"Karena sesuai dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers, maka sesuai pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta," papar Ade.


Menurutnya, sikap arogan yang dilakukan oleh ajudan wali kota Ternate tersebut juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.


Untuk itu atas nama DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halsel yang juga selaku salah satu organisasi pers nasional, mendesak kepada Polda Maluku Utara, agar oknum tersebut segera diproses hukum.


"Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 adalah penjabaran dari UUD 1945 dan telah diundangkan secara resmi oleh Pemerintah RI, maka menegakkan Undang-Undang Pers tersebut adalah hak dan kewajiban bagi penegak hukum di negri ini, guna melindungi tugas para insan pers." tegas Ade. ( tim/Jek)