Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 30 November 2022, 6:25:00 PM WIB
Last Updated 2022-11-30T11:26:28Z
BERITA UMUMNEWS

Respon Menteri ESDM Saat Gibran Ungkap Sosok Beking Tambang Ilegal

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara mengenai kasus tambang ilegal yang diungkap oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.


Pernyataan Gibran beberapa waktu lalu di media Twitter sontak menghebohkan publik akibat menyebut banyaknya tambang ilegal dibekingi oleh sosok yang mengerikan.


Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara.


Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan.


Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara.


Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.


Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu bara pada 2021, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.


“Makanya itu (tambang ilegal), negara hilang banyak,” ucapnya saat ditemui usai acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).


Arifin menyebutkan saat ini Kementerian ESDM tengah menindaklanjuti kasus penambangan ilegal yang digembar-gemborkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.


Arifin mengatakan, Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi perizinan penambangan ilegal tersebut.


“Nah inilah izin-izin itu dulu dari mana. Kita nanti mau kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga kita akan mengevaluasi review, izin-izin itu dulu bagaimana,” ungkapnya.


Selain itu, Arifin mengatakan seharusnya pertambangan sudah melalui suatu izin dan proses.


Dengan demikian, penambangan dilakukan sesuai persyaratan yang ada.


Bila tambang tersebut tidak berizin, maka artinya ada pembiaran.


“Begitu kan seharusnya izin itu kan melalui satu proses yang harus memenuhi persyaratan ya. Terus kenapa sampai ada pembiaran,” tegasnya.


Untuk diketahui, ungkapan Gibran di media sosial tersebut seolah menjadi fenomena gunung es.


Pasalnya, bukan hanya puluhan atau ratusan tambang ilegal yang ada di Tanah Air, melainkan mencapai ribuan.


Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal ini mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.


Atas maraknya aksi penambangan ilegal itu, Kementerian ESDM sebelumnya berencana membuat unit hukum baru khusus dalam menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.


Saat ini, pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).


“Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah suatu keniscayaan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana, Dikutip Selasa (8/11/2022).


Menurut Rida pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara.


“Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik,” lanjut Rida.(Red)