Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 19 Desember 2022, 10:54:00 AM WIB
Last Updated 2022-12-19T03:54:32Z
BERITA UMUMNEWS

DPC GPM Bersama Pemilik Ahli Waris Desak Presiden RI Berantas Mafia Tanah di Pemda Taliabu

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com–Belum lama ini, Presiden RI Bapak Ir.Joko Widodo, tegaskan komitmen penuh pemerintah untuk berantas Mafia Tanah. Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu masyarakat mengaku menjadi korban Mafia Tanah selama dari tahun 2015 hingga 2022 ini yang memiliki Ahli waris berinsial OGA, terkait Status Tanah yang telah dimiliki oleh Pemda Kabupaten Pulau Taliabu juga belum jelas.


Pasalnya, lokasi ganti rugi lahan proyek pembangunan Kantor Bupati baru Kabupaten Pulau Taliabu tersebut yang berukuran 8 Ha (Hektar) itu didalamnya berupa Tanaman Cengkeh sebanyak 300 Pohon lebih dan sebanyak tanaman lainya.


Lebih parahnya lagi lokasi ganti rugi lahan tersebut ternyata oh ternyata belum juga dilakukan pembayaran ke pemilik lahan. Tetapi Pemda setempat diduga kuat "Mafia Tanah" untuk menganggarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) dan APBD perubahan, pada proyek Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dari Tahun 2015 sampai dengan 2022 ini, berkisar Rp 50 Miliar hingga 60 miliar.


"Sehingga proyek Pembangunan Kantor Bupati baru Kabupaten Pulau Taliabu sangat megah itu telah selesai dibangun dan di resmikan oleh Bupati Pulau Taliabu pada tahun 2022 kemarin," Ungkap Asrarudin La Ane selaku ketua pembina DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, pada media ini. Minggu, 18/12/2022.


Kata bung Asra, beredar informasi dari pemilik Ahli waris, lahan proyek pembangunan kantor Bupati baru tersebut biasa dipanggil "OGA" menjelaskan bahwa lokasi lahan kami itu, selama ini Pemda Pulau Taliabu memilik lokasi lahan dalam statusnya tidak jelas. 


Apalagi pemda sudah melakukan penggusuran dari tahun 2015 silam itu, tapi tidak pernah untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemilik lahan yang berada di ibukota Bobong.


"Padahal pemilik lahan selama ini, siap menunggu Pemda setempat untuk datang berkoordinasi dengan kami sebagai pemilik lahan." kesalnya.


Olehnya itu DPC-GPM Taliabu bersama pemilik lahan Menduga kuat modus yang digunakan mafia tanah antara lain, menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif; penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal.


"Kuat melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah, misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur dalam Pasal 263, 266, 372, dan 378 jo Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP." ujarnya.


Selain itu salah satu pemilik lahan, proyek pembangunan kantor Bupati baru Pulau Taliabu itu yakni OGA, menjelaskan jika Pemda setempat masih juga mengindahkan pembayaran ganti rugi lahan kami yang dalam berukuran 8 Ha tersebut, karena di dalamnya ada sebanyak tanaman pohon cengkeh 300 lebih dan tanaman lainya. 


Dia mengungkapkan bahwa mereka akan menempuh berbagi langkah hukum untuk membuahkan hasil." jelas Oga via telpon seluler pada ini. Minggu, 18/12/2022, malam tadi.


Maka dari itu DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu bersama pemilik lahan Menuntut dan Mendesak diantaranya;


1). Mendesak Pemda Kabupaten Pulau Taliabu secepatnya harus melakukan rincian pembayaran Ganti rugi lahan yang berlokasi di proyek Pembangunan Kantor Bupati baru Pulau Taliabu seluas 8 Ha.


2). Desak Bupati Pulau Taliabu agar perintahkan pejabat setempat untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemilik lahan untuk secepatnya diselesaikan.


3). Desak Aparat Penegak Hukum RI yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Anti Rasiah KPK, Kejaksaan Agung Segera Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah yang di lakukan oleh pejabat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.


4). Desak Presiden RI Bapak Ir.Joko Widodo, tegaskan komitmen penuh pemerintah untuk berantas Mafia Tanah."Tegas bung Asra.


Sekedar diketahui, dugaan kuat Mafia Tanah terhadap ganti rugi Lahan kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu terkait bangunan tersebut karena berdiri diatas tanah milik Mama Hasna, seluas 8 hektar. Tetapi tidak diindahkan oleh Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan pembangunan terus dilanjutkan hingga diresmikan di tahun 2022 ini. 


Selanjutnya, berita ini ditayangkan pihak Pejabat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu belum dapat dikonfirmasi, masih berupaya untuk melakukan konfirmasi lebih dalamnya.( Jek/Redaksi)