Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 19 Desember 2022, 10:37:00 AM WIB
Last Updated 2022-12-19T03:38:32Z
BERITA UMUMNEWS

STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Berlaku Mulai Tahun Depan

Advertisement

Foto : ilustrasi STNK

MATALENSANEWS.com-
Pemerintah akan menerapkan sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023 mendatang.


Sanksi tersebut diterapkan jika masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun.  Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut aturan ini akan segera berlaku untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor.


Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.


“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” jelasnya, Jumat (16/12/2022).


“Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” sambungnya.


Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan bahwa identitas pada STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlakunya habis akan dihapus.


Hal itu, membuat kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.


Dia mengatakan jika sudah diblokir tidak akan bisa diaktifkan lagi dan kendaraan hanya akan jadi suvenir.  Misalnya, sebuah mobil yang dua tahun tidak dibayar STNK-nya, kemudian diblokir, maka hanya akan jadi pajangan di rumah dan tidak boleh dibawa ke jalan.


Di sisi lain, Fatoni menilai pemerintah provinsi (pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin agar kebijakan tersebut efektif meningkatkan kepatuhan.   


Menurutnya, pemutihan PKB ini tidak mendidik dan justru membuat pemilik kendaraan kerap memilih untuk menunda pembayaran PKB.


Fatoni menjelaskan selama ini program pemutihan bahkan berlaku rutin sampai tiga kali dalam satu tahun.


Yakni saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan HUT Bhayangkara, serta pada akhir tahun.


Dia menegaskan dengan menghapus pemutihan dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, maka akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.(Red)