Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 05 Desember 2022, 1:54:00 PM WIB
Last Updated 2022-12-05T06:54:01Z
BERITA UMUMNEWS

Usai Melaporkan Dugaan Korupsi DD & ADD ke Kejari Halsel, Kuasa Hukum Desak Harus Usut Tuntas

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Kuasa Hukum yakni Malik La Dahiri, S.H.M.H dan rekan rekannya usai  menyerahkan satu rangkap Laporan Pengaduan (LP) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lele Kecamatan Mandioli Selatan di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara.


Penyerahan berkas Tipikor DD dan ADD Desa Lele Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 tahap l dan tahap ll serta disertai barang bukti.


Tim Advokat Malik La Dahiri S.H.M.H melalui Bapak La Sahara, S.H selaku asisten Advokat atau penasehat hukum pelapor ke Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Halamahera Selatan. Pada Senin, 5/12/2022. Sekitar pukul 10:12 Wit, pagi tadi.


Sementra itu, La Sahara S.H pada salah satu Awak Media Online biro Halsel, mengatakan demi membersihkan kejahatan tindak pidana korupsi di Negeri Saruma, perlu ada keseriusan pihak penegak Hukum dan dukungan pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti aduan Masyarakat hingga dituntaskan.


Saya hampir 6 Tahun berada di Halamahera Selatan dan saya tahu persis penyalahgunaan Dana Desa ( DD) berjamah, sehingga demi memberisihkan kejahatan tindak pidana korupsi di Negeri saruma.


Maka dari itu, harus butuh kerja keras pihak penegak Hukum dan pemerintah Daerah agar benar-benar serius tindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan oleh Masyarakat," Kata (Sahara).


Sebab terkait dengan adanya temuan dugaan kuat penyalahgunaan DD dan ADD Desa Lele tersebut. Untuk itu kuasa Hukum berharap agar aduan yang sudah kami sampaikan ke Kejari Halsel dapat ditindaklanjuti hingga ada penetapan tersangka," harapnya.


Karena kasus dugaan korupsi tersebut telah melanggar Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di rubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Uñdang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Tim/Jek)