Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 04 Januari 2023, 11:09:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-04T16:09:12Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga KPU Taliabu Lawan Aturan Lantik Tiga Orang Tenaga Ad hoc Pemilu, Rangkap Jabatan

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com -  Tiga Orang Tenaga Honorer Guru dan Bendahara Desa yang usai di Lantik oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tenaga Ad Hoc pemilu yakni 


1. Mardani Sibela, Guru Honorer

2. Kamarudin La Sasa, Guru Honorer

3. Salim Tidore, Bendahara Desa Tabona dengan SK No: 11 Tahun 2021


Padahal Pemerintah telah mengatur bahwa petugas penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Pulau Taliabu diduga lawan aturan, tetap loloskan dan melantik sejumlah tenaga honorer serta aparat Desa sebagai tenaga Ad Hoc pemilu.


Amatan salah satu awak media, KPU Kabupaten Pulau Taliabu pada Rabu (04/01/2023) telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan Sumpah kepada seluruh anggota PPK terpilih yang tersebar di 8 kecamatan, Kabupaten Pulau Taliabu, dari jumlah 40 orang tenaga Ad Hoc yang dilantik tersebut diantaranya terdapat tiga (3) orang tenaga honorer guru dan aparat desa yang diduga tangkap jabatan yakni Satu (1) orang bendahara desa dan Dua (2) orang tenaga honorer guru di Kecamatan Tabona yang usai dilantik oleh KPU Pulau Taliabu sebagai Anggota PPK.


Sebelumnya, Koordinator Divisi Bidang SDM KPU Taliabu, Basri Deba menyampaikan salah satu syarat administrasi bagi calon anggota PPK yang telah bekerja pada instansi pemerintah wajib memiliki izin pimpinan. 


"Kalau calon anggota PPK (dari kalangan) PNS atau instansi pemerintah harus ada ijin (pimpinan), biar bekerja lebih prioritaskan ke PPK, instansi induk mereka tahu sebagai anggota PPK. demikian pak" kata dia  Via WhatsApp ketika dihubungi pasca pengumuman anggota PPK terpilih akhir Desember 2022 baru baru ini.


Pernyataan Basri Deba ini justru berbenturan dengan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), periode 2022-2027 Heddy Lugito, yang dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu  sebagimana dikutip dari laman https://dkpp.go.id yang di unggah humas DKPP RI Rabu (30/11/2022), ditegaskan kepada KPU maupun Bawaslu agar lebih profesional dalam rekrutmen tenaga Ad Hoc pemilu 2024 dengan tidak merekrut tenaga Ad Hoc Pemilu dari honorer sampai aparat desa.


“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu.


Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas mantan jurnalis senior Heddy Lugito.



Menurut Haddy, dengan penyelenggara pemilu yang fokus dan bekerja penuh waktu, pemilu yang berintegritas akan lebih mudah diwujudkan mengingat penyelenggara tidak memiliki konflik kepentingan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu.


“Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu,” tegas dia.


Hingga berita ini dilayangkan, Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi belum dapat di hubungi untuk dikonfirmasi lebih detail. ( tim/Jek)