Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 11 Januari 2023, 7:37:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-11T12:37:45Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Desak Penyidik Polres Halsel Periksa Kadis DPMD, Diduga Terima Suap dari Kades Tobaru

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Kuat Dugaan suap senilai Rp5 juta, dari Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Des Tobaru, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan Desak Penyidik Tipidkor Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan tersangka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan itu.


Pasalnya, Kadis PMD (Halsel),Maslan Hi. Hasana, telah menyebut sekertaris DPMD Faris Hi. Madan diakrap Hamlek, turut ketika dalam pemberitaan terkait kuat dugaan suap BLT DD yang telah dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Tobaru, pada tanggal 8 januari 2023, yang  belum juga memberikan penjelasan ke publik hingga saat ini. Rabu,11/01/2023.


Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhanies Halmahera Selatan, Harmain Rusli mengatakan, seorang pejabat harus terbuka ke publik dan tidak boleh menghindari Wartawan saat dikonfirmasinya.


"Sebab, menghindari Wartawan maka dinilai terlibat dalam Dugaan bagi-bagi uang haram yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa milik Masyarakat Desa Tobaru," kata Harmain.


Harmain menjelasķan pada Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.


Pasal 5 UU Tipikor, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).


Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.


Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 12 UU Tipikor, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu miliar).


"Dalam hal tersebut sèbagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka sudah sepantasnya seorang Kepala Dinas dan sekertaris Dinas PMD harus bertanggungjawab." jelasnya.


Harmain, juga menyampaikan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut agar dapat terbuka secara umum kepada publik.


Kata Harmain, seluruh pejabat mapun lapisan Masyarakat dapat taat pada tugas dan fungsi Wartawan sehingga tidak menghambat dan atau menghalangi kerja jurnalis ( Wartawan) Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Dia, menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," jelasnya.


Selain itu, kata Harmain Gerakan Pemuda Marhaienis Halmahera Selatan, akan memboikot kantor DPMD. Dan Mendesak pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, agar segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, diduga sebagai aktor Utama merima suap DD Desa Tobaru.


Selanjutnya Kepala Dinas PMD Halsel, Maslan Hi. Hasan dan Sekertarisnya Faris Hi Madan di akrap Hamlek, kembali dikonfirmasi melalui Pesan Watshapp, belum memberikan tanggapan sekalipun pesan yang dikirim telah dibaca. Sehingga berita ini di layangkan. ( Jek/Red)


Sumber," Biro Halmahera Selatan.