Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 31 Januari 2023, 3:17:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-31T08:17:16Z
BERITA UMUMNEWS

Sidang Vonis Ferdy Sambo Akan Digelar 13 Februari!

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.


"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).


Hakim kemudian memerintahkan Ferdy Sambo kembali ke dalam tahanan.


Ferdy Sambo mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo mengatakan dirinya ingin bertobat.


Awalnya, Sambo menceritakan pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Eliezer.


Sambo juga menceritakan terkait perintahnya kepada sejumlah anak buah berkaitan dengan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Sambo mengaku memerintahkan anak buahnya merusak laptop hingga flashdisk yang berisi salinan CCTV depan pos satpam rumah Duren Tiga.


Karena itu, Sambo mengaku menyesal. Sambo mengaku bersalah kepada Yosua dan anak buahnya yang terseret kasus ini.


"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).


Sambo menyesal telah menyeret Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan anak buah lainnya dalam kasus ini.


"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," ujarnya.


Dia juga menyesal karena amarahnya membuat pembunuhan Yosua terjadi. Sambo mengaku tak berpikir jernih saat itu.


"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," katanya.


Dia kemudian mengaku ingin bertobat. Sambo pun mengutip ayat di Alkitab terkait pertobatan.


"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan Maha Pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13: 'Janganlah membuang aku dari hadapan-Mu dan janganlah mengambil roh-Mu yang kudus daripada ku' demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19: 'Barang siapa Ku kasihi, ia Ku tegor dan Ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah.' Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," ujar Sambo.


Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini. Jaksa meyakini Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.