Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 03 Februari 2023, 10:48:00 AM WIB
Last Updated 2023-02-03T03:48:53Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Oknum Pejabat, APH Selalu Introfensi dan Intimidasi Wartawan, Pelaku Itu Penghianat Negara

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Tugas serta fungsi wartawan suatu media adalah sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat demi mendapatkan berita yang akurat. Namun hal tersebut rupanya tidak semua memahami cara kerja Wartawan salah satunya di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara itu sendiri.


Hal tersebut dibuktikan ketika awak media mendatangi pejabat di daerah setempat dengan tujuan Mengkonfrimasi benar atau tidaknya. Tapi lagi-lagi selama ini banyak informasi yang kami terima di berbagai saluran Media dari Maluku Utara di wilayah Indonesia Timur. 


"Seringkali Para Pelaku berasal dari Pejabat sampai Aparat keamanan Negara mengintrovensi dan mengintimidasi Wartawan harus diberikan perhatian serius oleh Negara kepada Pers." Ujar M.Nasir, selaku Sekertaris Jendral (Sekjen), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR), pada salah satu awak media biro Halmahera Selatan, via pesan Watshapp  dalam group Insitusi Wartawan-LSM. Jumat, 3/2/2023, sekira pukul 8.00 WIT.


M.Nasir, menyebutkan siapapun Introfensi dan mengintimidasi Wartawan itu pelaku penghianat Negara. Setiap Warga Negara yang tergabung dalam Insitusi Pers/Wartawan itu Indenpenden, dengan tujuan membantu Pemerintah Pusat maupun daerah untuk melaksanakan tugas Negara yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.


"Tanpa ada Wartawan Negara kita bisa runtuh terpecah belah. Negara melalui Pemerintah kepada Wartawan menyampaikan berbagai Informasi kejadian dan perkembangan Daerah sampai ke pelosok-pelosok pedesaan." jelasnya.


Ia sangat menyayangkan jika Wartawan tidak dlindungi namun menjadikan korban. Siapa saja orang itu yang menduga Wartawan salah menyampaikan Informasi ke Publik dan melakukan Introvensi sampai kalian Intimidasi Wartawan. Pelakunya merupakan penghianat Negara.


"Lebih jelas dikatakan Nasir, Ikutilah prosedur-prosedurnya jika merasa dirugikan oleh seorang Wartawan memberikan Informasi ke Saluran Media agar tidak memaksakan diri sebagai Pelaku Penghianat Negara di Republii Indonesia." Tegas Sekjen. ( Jek/Redaksi.


Sumber" Sekjen DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR).