Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 03 Februari 2023, 11:44:00 AM WIB
Last Updated 2023-02-03T04:45:11Z
NEWSPENDIDIKAN

Cek Rekening Anda, Karena Tunjangan Guru Akan Dibayarkan Pada Maret 2023

Advertisement

Gambar : ilustrasi

MATALENSANEWS.com-
Semua kalangan guru bisa berbesar hati. Pasalnya, Kementerian Keuangan telah memberikan informasi mengenai tunjangan guru yang akan dibayarkan pada Maret 2023.


Surat edaran Kementerian Keuangan dengan nomor S-173/PK/2022 berisi rincian mengenai tunjangan guru yang akan dibayarkan pada Maret 2023.


Surat edaran mengenai tunjangan guru ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.


Dalam surat tersebut Meminta mereka untuk menyampaikan rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2023.


Berdasarkan surat edaran tersebut, pada tanggal 29 September 2022, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, RAPBN Tahun Anggaran 2023 telah disahkan dan ditandatangani menjadi Undang-Undang.


Di situs https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652, daftar rincian penyaluran transfer ke daerah untuk Tahun Anggaran 2023 juga dicantumkan dalam surat edaran tersebut.


Kemendikbud juga memberikan kabar menggembirakan bagi para guru sertifikasi terkait jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2023.


Untuk memastikan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 dapat dibayarkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum guru sertifikasi mencairkan tunjangan tersebut.


Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, penerima tunjangan sertifikasi guru akan menerima pembayaran tunjangan sertifikasi guru setiap bulannya sebesar satu kali gaji pokok.


Di mana, sesuai dengan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang dilakukan setiap triwulan, uang tersebut akan dibayarkan ke rekening guru penerima.


Berikut jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:


Untuk pembayaran triwulan I, diperkirakan akan dilakukan pada bulan Maret 2023

Untuk pencairan triwulan kedua, dijadwalkan pada bulan Juni 2023

Untuk pencairan triwulan ketiga, yang dijadwalkan pada bulan September 2023

Untuk pencairan triwulan keempat, yang dijadwalkan pada bulan November 2023.


Meskipun tunjangan sertifikasi guru direncanakan akan dicairkan pada bulan Maret 2023, namun hal ini belum dapat dilakukan sebelum data guru sertifikasi tersinkronisasi.


Puslapdik melakukan sinkronisasi data sebelum pencairan sesuai rencana pada akhir Februari 2023.


Oleh karena itu, tahap sinkronisasi data ini tidak boleh dilewatkan oleh para guru sertifikasi.


Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 hanya dapat dinikmati oleh guru sertifikasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:


- Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat pendidik


- Berstatus sebagai guru ASN di wilayah binaan Kemendikbud


- Mengajar pada satuan pendidikan yang telah terdata dalam aplikasi Dapodik


- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kemendikbud


- Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan tupoksi.


Adapun tunjangan guru akan disalurkan kepada penerima dengan metode penyaluran yang sama dengan tahun lalu.


Alur pembayaran tunjangan guru dijelaskan pada bagian penjelasan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023.


Menurut informasi tersebut, alur pembayaran tunjangan guru akan tetap dilakukan melalui metode transfer, pertama ke pemerintah daerah dan kemudian ke rekening guru.


Belum ada kabar terbaru mengenai pelaksanaan berita bahwa metode distribusi pembayaran tunjangan guru akan beralih ke metode yang langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.


Dalam pertemuan dengan Kemenpan RB pada tahun 2022, Kemdikbud diyakini telah mendiskusikan ide untuk sistem baru pengalokasian tunjangan guru.


Hal ini tertuang dalam Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 pada poin 3.b yang berbunyi:


“DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan; menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND"


Seperti yang kita ketahui, isu tentang penghentian tunjangan guru seperti Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sempat merebak di masyarakat.(Redaksi)