Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 18 Februari 2023, 6:04:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-18T11:42:18Z
BERITA UMUMNEWS

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, LCKI Kota Salatiga, Hakim Berhasil Jaga Marwah Peradilan

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 


Menanggapi putusan itu, pakar hukum Reza Indragiri Amriel menilai majelis hakim telah berhasil menjaga marwah peradilan. 


"Dengan menjatuhkan hukuman mati bagi FS, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus: karir hakim, marwah MA di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa," kata Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Kota Salatiga Joko Tirtono SH, melalui keterangan Whatsapp yang diterima awak media Matalensanews.com Sabtu (18/2/2023). 


Meski demikian, Ia mengatakan agar pihak rutan yang nantinya akan menjadi tempat hunian bagi Ferdy Sambo harus melakukan pengawasan ekstra. 


"Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami 'shocked'. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," pesannya. 



Diketahui, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo di persidangan yang digelar.


 "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hal melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.(GT)