Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 12 Februari 2023, 11:56:00 AM WIB
Last Updated 2023-02-12T04:56:30Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Ungkap Dugaan Tipidkor Dana Hibah PANWAS Taliabu 1, 7 M, Fiktif, Kajari Bersama Tim penyidik Tipidkor Masih Terus Pelihara Pejabat

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama tim penyidik Tipidkor Kejaksaan tidak mau mendengar himbauan keras oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dan bapak Presiden RI, Jokowi Dodo dalam Beredarnya video YouTube, yang telah berulang-ulang kali mengingatkan soal Indeks Persepsi korupsi (IPK) di Indonesia. ST.Burhanuddin dan Jokowi pun kembali menegaskan agar Aparat Penegak Hukum harus terus memproses tindakan pidana tanpa Pandang Bulu dan juga Tanpa Tebang Pilih. Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap Aparat penegakan hukum.


"Indeks Presepsi Korupsi (IPK) di Indonesia setiap Tahun semakin menjadi jadi. "Sorotan Bapak ST Burhanuddin dan Presiden RI ialah kinerja para Aparat Penegak Hukum tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih dalam penegakan Hukum di Pusat maupun di Daerahnya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku." tagasnya.


Oleh karena itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Maluku Utara Desak Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama tim penyidik Tipikor, Harus bergerak cepat untuk Penindakan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 adalah diduga Fiktif belaka. Dan bahkan Kasus Dugaan Korupsi tersebut sudah tersimpan rapih dalam lemari Kejaksaan. 


Kenapa tidak, kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Tahun 2015, lalu itu, Sebesar 12 Miliar lebih dan Diketahui dalam kasus ini, Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. "Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada tahun 2020 lalu. Parahnya, Kasus Dugaan Korupsi tersebut masih terus terpelihara Rapih oleh Kajari Pulau Taliabu." Ungkap, Lisman disapaan bung Dex pada awak media ini. Senin, 13/2/2023.


Dimana Dugaan Kasus Korupsi Dana Hiba tersebut, direalisasikan kepada Sebelas Penerima Dana Hibah, yang diketahui dari Hasil konfirmasi oleh BPK RI kepada 11 Penerima Bantuan Hibah tersebut, Baik hibah

Pilkada maupun hibah kepada Masyarakat, dan jumlah tersebut telah

diterima melalui transfer bank sesuai dengan jumlah yang dilaporkan sebagai realisasi

belanja Hibah. 


"Namun demikian terdapat banyak permasalahan dalam temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara, yang memuat Opini Tidak

Wajar, Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016 dan Laporan

 Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang -undangan Nomor

21.C/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016." Jelas bung Dex.


Sehingganya, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu. Bung Dex, membeberkan Rincian atas Anggaran dan Realisasi Belanja Hibah ke pihak Penyelenggara Pemilu yakni KPU, PANWAS, Pembangunan Mesjid dan Pembangunan Gereja di Tahun Anggaran 2015, Silam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias Fiktif diantaranya;


1). KPU Provinsi Maluku Utara Rp 8.795.247.000,00 ( Delapan miliar lebih) Direalisasikan Senilai Rp 8.416.346.736,00.- ( Delapan Miliar lebih).


2). PANWAS Senilai Rp 1.740.222.000,00.- (Satu miliar lebih).


3). Pembangunan Masjid, senilai Rp 1.300.000.000,00.- (Satu miliar lebih) Direalisasikan Senilai Rp 1.024.400.000,00.- (Satu miliar lebih).


4). Pembangunan Gereja, Senilai Rp 1.171.536.000,00.- (Satua Miliar lebih), Direalisasikan Senilai Rp 1.030.036.000,00.- (Satua miliar lebih).


"Dimana realisasi Belanja Hibah

yang tidak didukung dengan laporan penggunaan dan bukti pengeluaran, Sebesar

Rp 12.510.740.736,00.- (Dua belas miliar lebih)." Bebernya.


Kemudian, BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan

Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 yang memuat Opini Tidak

Wajar dengan Nomor 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016 dan Laporan

Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor

21.C/LHP/XIX.TER/6/2016, tanggal 23 Juni 2016.


Dengan sesuai total jumlah yang telah diterima sebesar Rp. 14.175.271.736.- (Empat belas Miliar lebih) dan yang tidak dipertanggungjawabkan Sebesar Rp 12 Miliar lebih .


Tambanya. Dia, menyatakan bahwa, lembaganya akan terus memantau sejauh mana progres penanganan kasus ini oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama tim penyidik Tipidkor Kejaksaan itu, karena selama ini banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan, kemudian hanya dimanfaatkan sebagai ATM Berjalan." terangnya.


Kemudian DPC_GPM Pulau Taliabu Maluku Utara pun juga Soroti Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara yang baru-baru dilantik bersama penyidik Tipidkor Kejati. "Sebab banyak kasus Dugaan tindak pidana korupsi ( Tipidkor) di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu tersebut masih terus terpelihara Rapih." tegas bung Dex. ( Jek/Redaksi)


Sumber" DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Maluku Utara.