Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 20 Februari 2023, 11:41:00 AM WIB
Last Updated 2023-02-20T04:41:57Z
BERITA UMUMNEWS

Pengrusakan Hutan Mangrov Suatu Perbuatan Melawan Hukum & Melanggar UU

Advertisement



LABUHA,MATALENSANEWS.com- Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrov di Desa Indomut, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.


Berdasarkan hasil data dan riset Gerakan Pemuda Marhaenisme ( GPM) Halmahera Selatan bahwa hutan Mangrove di Desa Indomut, Kecamatan Bacan adalah masuk dalam kategori Hutan Lindung yang tidak bisa di eksploitasi dan atau di eksplorasi. 


"Sebab Hutan tersebut sangat dilindungi oleh Negara, kasus pengrusakan Hutan masuk dalam kategori Tindakan Serakah yang di lakukan oleh Oknum-oknum tertentu yang dugaan kami sangatlah tidak bertanggung jawab," Ungkap, Harmain Rusli pada awak media ini. Minggu,19/2/2023.


Lanjut Harmain. Sehingga problem ini harus dibijaki oleh para penegak Hukum Polres Halsel terkhusus Instansi yang berwenang dalam pengelolaan Konservasi Hutan yakni KPH Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. 


Ketua KPH Kabupaten Halmahera Selatan harus bersikap tegas dan bijak dalam kaitannya dengan kasus pengrusakan hutan di Desa Indomut Kecamatan Bacan.


Kata dia. "Ketua KPH Bapak Fachrizal Rahmadi diminta agar jangan diam melihat fenomena Alam yang saat ini lagi marak dilakukan oleh Oknum-oknum tertentu Sehingga mengakibatkan kerusakan hutan di Negeri Saruma Kabupaten Halmahera Selatan." ujarnya 


Tambah dia. Pengrusakan Hutan Mangrov adalah suatu perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, maka Kepala KPH Kabupaten Halmahera Selatan Bapak Fachrizal Rahmadi harus Membijaki nya.


"Tidak hanya pada tataran UU Nomor 41 Tahun 1999, oleh karena Hutan yang di rusaki adalah Hutan Mangrove berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 302 Tahun 2009 Tentang luas Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara, ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung, dan itu kewenangan Pihak UPTD KPH Provinsi Maluku Utara Perwakilan Kabupaten Halmahera Selatan yakni Bapak Fachrizal Rahmadi S. Hut yang juga Ketua KNPI Kabupaten Halmahera Selatan." pungkasnya.


Oleh karenanya kami meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Maluku Utara Cq, Kepala UPTD Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Selatan, agar segera menindak tegas oknum-oknum perusak Hutan di Desa Indomut, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan Hutan Lindung yang di lindungi oleh Negara.


Untuk itu DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Desak KPH Kabupaten Halmahera Selatan harus Melaporkan para pelaku-pelaku pengrusakan Hutan Lindung (Hutan Mangrove) kepada pihak yang berwajib." tegasnya. ( Jek/Redaksi)